Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Caranya
Senin, 11 November 2019 - 10:14:35 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah resmi membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2019 pada hari ini, Senin, 11 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, tersedia 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian atau lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan saja, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Formasi yang dibuka ada dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Sedangkan, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya. Nah, formasi guru paling besar jumlahnya, mencapai 63.324 formasi. Tenaga kesehatan sebanyak 31.756 formasi, dan teknis fungsional ada 23.660 formasi.

Para pelamar harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti salinan KTP, foto, swafoto, ijazah dan transkip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lain. Persyaratan tersebut diunggah ke dalam portal SSCASN.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, apabila pelamar menemukan kesulitan, maka bisa mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question, yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

“Tapi, jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran. BKN menyediakan kanal help desk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” kata Ridwan melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 11 November 2019.

Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman. Instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari, untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik, dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat