Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Pendidikan
Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka, Begini Syarat dan Caranya
Senin, 11 November 2019 - 10:14:35 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah resmi membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil tahun 2019 pada hari ini, Senin, 11 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Tahun ini, tersedia 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian atau lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.

Pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan saja, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Formasi yang dibuka ada dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.

Sedangkan, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya. Nah, formasi guru paling besar jumlahnya, mencapai 63.324 formasi. Tenaga kesehatan sebanyak 31.756 formasi, dan teknis fungsional ada 23.660 formasi.

Para pelamar harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti salinan KTP, foto, swafoto, ijazah dan transkip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lain. Persyaratan tersebut diunggah ke dalam portal SSCASN.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, apabila pelamar menemukan kesulitan, maka bisa mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question, yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

“Tapi, jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran. BKN menyediakan kanal help desk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” kata Ridwan melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 11 November 2019.

Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pasca pengumuman. Instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari, untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik, dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat