Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Polda: Nunung Tiap Hari Konsumsi Sabu Sejak Maret 2019

Hukrim - - Senin, 22/07/2019 - 17:09:24 WIB

SULUHRIAU- Polisi menyebut komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengkonsumsi sabu sejak Maret 2019. Nunung mengaku mengkonsumsi sabu demi stamina bekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan, Nunung mengaku menggunakan narkoba sejak 20 tahun yang lalu.

"Kemudian off, nggak gunakan lagi, dan kemudian Maret ini dia mulai lagi menghubungi TB untuk mencari barang untuk digunakan," kata Argo dalam rilis kasus sabu Nunung di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Dari keterangan pemeriksaan, Nunung mengaku mengkonsumsi karena tuntutan kerja. "Karena umur dan daya tahan tubuh, dia tiap hari gunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," sambung Argo.

Menurut Argo, Nunung sudah diingatkan oleh suaminya, July Jan Sembiran, agar tidak mengkonsumsi sabu. Tapi, sambung Argo, Nunung tetap mengkonsumsi narkoba.

"Berkali-kali diingatkan untuk berhenti gunakan sabu, tetapi dari tersangka NN tidak mau mendengarkan dari pada saran suaminya dan tetap saja dia tiap hari gunakan itu," sambung Argo.

Nunung bersama suaminya, July Jan Sembiran, ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.

Ketiga tersangka, yakni Nunung; suaminya, July Jan Sembiran, dan penjual narkoba Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu, ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved