Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Internasional
Brunei Tangguhkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBT
Senin, 06 Mei 2019 - 11:02:30 WIB
Sultan Hassanal Bolkiah, [Foto Reuters]

SULUHRIAU- Brunei Darussalam mengumumkan bahwa moratorium atau penangguhan hukuman mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini juga berlaku bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam.

Pengumuman disampaikan oleh penguasa Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, dalam pidato menyambut Ramadhan, Minggu (05/05).

Langkah tersebut diumumkan menyusul kecaman luas dan protes terhadap pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO).

Undang-undang itu mencakup hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan perzinahan, termasuk hukuman mati dengan rajam terhadap pelaku seks sesama jenis.

"Saya menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud. Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran.

"Namun, kami yakin apabila salah tanggapan itu bertukar menjadi kepahaman yang betul, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya," kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidato yang disiarkan televisi setempat.

Dia menambahkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

"Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SCPO yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati," imbuhnya.

Berdasarkan hukum pidana yang berlaku di Brunei, hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan dan perdagangan narkoba. Faktanya, tidak ada pelaksanaan hukuman mati di negara itu sejak 1990-an.

Ditentang keras, hotel diboikot

Dengan adanya pengumuman Sultan Hassanal Bolkiah tersebut maka undang-undang yang menetapkan hubungan sesama jenis sebagai tindak pidana sehingga pelakunya patut diganjar dengan hukuman mati, untuk sementara tidak berlaku.

Undang-undang itu semula diterapkan awal April, tetapi ditentang keras oleh banyak pihak termasuk kalangan selebriti seperti George Clooney dan Elton John.

Dari dunia politik, mantan Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Senator Ted Cruz dari Partai Republik juga turut menyampaikan kritikan pedas.

Adapun Komisioner Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet menuduh Brunei berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi.

Muncul pula gerakan untuk di seluruh dunia yang dimiliki oleh badan investasi kesultanan Brunei.

Negara kecil yang kaya tersebut sebelumnya konsisten membela haknya untuk melaksanakan undang-undang yang sempat menggemparkan dunia.

Syariah Penal Code Order, hukum pidana yang memuat hukuman fisik seperti potong tangan, cambuk dan hukuman mati dengan dirajam, pertama kali pertama diperkenalkan Brunei pada 2014 dan diterapkan secara bertahap sejak itu.

Sumber: BBC News Indonesia | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat