Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Internasional
Pembantai Muslim di Selandia Baru Dikenai 50 Tuduhan Pembunuhan
Jumat, 05 April 2019 - 07:29:02 WIB

SULUHRIAU- Teroris asal Australia yang melakukan pembantaian terhadap jemaah masjid di Christchurch, Brenton Harrison Tarrant, secara resmi dikenai tuduhan melakukan 50 pembunuhan serta 39 tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Tuduhan Terhadap Tarrant:Kepolisian mengajukan tuduhan baru terhadap Tarrant, 50 pembunuhan dan 39 upaya pembunuhanPolsi juga masih mempertimbangkan tuduhan lainnya. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat, 5 April 2019

Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tuduhan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut dalam pernyataan tertulis, hari Kamis (4/4/2019).

Tarrant ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas atas penembakan yang menewaskan 50 jemaah di dua masjid, dan keesokan harinya dikenai satu tuduhan pembunuhan.

Polisi mengatakan tuduhan lainnya juga sedang menjadi pertimbangan.


Mantan pelatih fitness tersebut mendatangi dua masjid di Christchurch dengan membawa sejumlah senjata semi otomatis berkaliber besar. Dia menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat media sosial.

Pembantaian ini tercatat sebagai serangan teroris terburuk yang dilakukan individu warga Australia.

Kasus Tarrant ini akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Jumat (5/4/2019).

Hakim yang mengadili kasus ini menyebutkan persidangan akan membahas siapa yang akan mewakili terdakwa. Sebab sebelumnya terdakwa menyatakan ingin mewakili dirinya sendiri.

"Tujuan utama persidangan pada 5 April yaitu memastikan posisi terdakwa terkait kuasa hukumnya dan menerima masukan dari penuntut mengenai prosedur persidangan," kata hakim Cameron Mander.
 
Tarrant sengaja menyiarkan langsung pembantaian tersebut, dan juga merilis "manifesto" yang mendasari tindakannya.

Dia pernah bekerja sebagai pelatih fitnes di sebuah pusat kebugaran di Grafton, Queensland, setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

Dia kini diketahui melakukan banyak perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Asia dan Eropa di tahun-tahun sebelum dia melakukan pembantaian brutal tersebut bulan lalu.

Dia menggunakan uang yang diperolehnya dari perdagangan Bitconnect, perdagangan mata uang kripto mirip Bitcon, untuk membiayai perjalanannya.

Dalam sidang 16 Maret lalu terdakwa tidak mengajukan permohonan tahanan luar atau permintaan agar namanya tidak dipublikasikan selama proses persidangan.

Dia juga sempat menunjukkan simbol jari yang menggambarkan kode kaum supremasi kulit putih.

Menyusul serangan terorisme ini, PM Jacinda Ardern langsung melakukan perubahan UU Senjata di negara itu.

Dia juga menyatakan hingga beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerjunkan petugas untuk menjaga keamanan masjid-masjid di negara itu.

Sumber: BBC Australia.com, Viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat