Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Internasional
Pembantai Muslim di Selandia Baru Dikenai 50 Tuduhan Pembunuhan
Jumat, 05 April 2019 - 07:29:02 WIB

SULUHRIAU- Teroris asal Australia yang melakukan pembantaian terhadap jemaah masjid di Christchurch, Brenton Harrison Tarrant, secara resmi dikenai tuduhan melakukan 50 pembunuhan serta 39 tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Tuduhan Terhadap Tarrant:Kepolisian mengajukan tuduhan baru terhadap Tarrant, 50 pembunuhan dan 39 upaya pembunuhanPolsi juga masih mempertimbangkan tuduhan lainnya. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat, 5 April 2019

Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tuduhan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut dalam pernyataan tertulis, hari Kamis (4/4/2019).

Tarrant ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas atas penembakan yang menewaskan 50 jemaah di dua masjid, dan keesokan harinya dikenai satu tuduhan pembunuhan.

Polisi mengatakan tuduhan lainnya juga sedang menjadi pertimbangan.


Mantan pelatih fitness tersebut mendatangi dua masjid di Christchurch dengan membawa sejumlah senjata semi otomatis berkaliber besar. Dia menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat media sosial.

Pembantaian ini tercatat sebagai serangan teroris terburuk yang dilakukan individu warga Australia.

Kasus Tarrant ini akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Jumat (5/4/2019).

Hakim yang mengadili kasus ini menyebutkan persidangan akan membahas siapa yang akan mewakili terdakwa. Sebab sebelumnya terdakwa menyatakan ingin mewakili dirinya sendiri.

"Tujuan utama persidangan pada 5 April yaitu memastikan posisi terdakwa terkait kuasa hukumnya dan menerima masukan dari penuntut mengenai prosedur persidangan," kata hakim Cameron Mander.
 
Tarrant sengaja menyiarkan langsung pembantaian tersebut, dan juga merilis "manifesto" yang mendasari tindakannya.

Dia pernah bekerja sebagai pelatih fitnes di sebuah pusat kebugaran di Grafton, Queensland, setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

Dia kini diketahui melakukan banyak perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Asia dan Eropa di tahun-tahun sebelum dia melakukan pembantaian brutal tersebut bulan lalu.

Dia menggunakan uang yang diperolehnya dari perdagangan Bitconnect, perdagangan mata uang kripto mirip Bitcon, untuk membiayai perjalanannya.

Dalam sidang 16 Maret lalu terdakwa tidak mengajukan permohonan tahanan luar atau permintaan agar namanya tidak dipublikasikan selama proses persidangan.

Dia juga sempat menunjukkan simbol jari yang menggambarkan kode kaum supremasi kulit putih.

Menyusul serangan terorisme ini, PM Jacinda Ardern langsung melakukan perubahan UU Senjata di negara itu.

Dia juga menyatakan hingga beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerjunkan petugas untuk menjaga keamanan masjid-masjid di negara itu.

Sumber: BBC Australia.com, Viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat