Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Pendidikan
Lagi, Guru SD-SMP Pekanbaru Demo ke Kantor Wako, Dewan Pendidikan: Pemko Harus Beri Solusi
Rabu, 20 Maret 2019 - 16:26:37 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Guru SD dan SMP di Pekanbaru kembali menggelar aksi demo ke Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu, (20/3/2019).

Para guru demo lagi, karena mereka menilai tuntutan dan aksi-aksi sebelumnya dianggap belum ada solusi.
Tuntutan guru tetap sama, agar guru sertifikasi tetap bisa menerima TPP, yang intinya guru juga meminta agar Walikota merevisi Perwako No 7 tahun 2019.

Para guru kembali mempertanyakan alasan mengapa tidak dibenarkan guru menerima tunjangan sertifikasi dan TPP. Apalagi setelah membaca di media KPK memberikan statemen soal tidak adanya surat larangan dari lembaga anti rasuah. "Kami baca media, katanya KPK melarang, kemarin ada beritanya katanya tidak melarang," kata salah seorang guru berbincang-bincang disela unjuk rasa. "Kami meminta Perwako itu dicabut dan dibayarkan tunjangan seperti awalnya," tukas salah seorang guru pula.

Menyikapi demo guru ini, pihak Dewan Pendidikan Riau mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera mencarikan solusi. Hal itu dikatakan anggota Dewan Pendidikan Riau Fendri Jaswir kepada wartawan. "Solusi harus segera dicari guna mencegah aksi unjuk rasa berkepanjangan yang dilakukan guru. Apalagi aksi unjuk rasa guru berdampak pada anak didik," katanya, Rabu.

Dewan Pendidikan Riau ini juga mendesak Walikota Pekanbaru, Firdaus, untuk mau menemui perwakilan guru dan ajak para guru berdialog, untuk mendapat win-win solution.

Dikatakan, apa yang dituntut para guru sertifikasi Pekanbaru merupakan hal yang wajar. Menurutnya, Walikota Pekanbaru harus berkaca pada daerah lain dalam mengambil keputusan.

"Walikota Pekanbaru bisa saja berkonsultasi dengan Pemprov Riau atau bahkan Pemprov DKI. Sebab di daerah tersebut tunjangan tambahan tetap diberikan kepada guru sertifikasi. Bahkan di DKI jumlah tunjangan yang diberikan lebih besar lagi," ujar mantan Anggota DPRD Provinsi Riau tersebut.

Buat Aturan Pikir Dampaknya

Selain anggota Dewan Pendidikan Riau, anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Taufik Arrahman menyikapi demo guru ini mengatakan, seyogianya Walikota sebelum aturan dibuat harus memikirkan dampaknya.

"Guru menerima tahun lalu, kemudian keluar peraturan yang malah mengurangi hak guru, ini akan berdampak kepada kualitas pendidik," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Taufik mengatakan penurunan kualitas ini disebabkan guru akan mencari cara untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang lain.

Ia mengatakan, kelayakan didapat ASN struktural melalui single salary hendaknya juga mempertimbangkan guru karena sama-sama ASN.

Tidak Dibenarkan Oleh Permendagri

Sementara itu, menanggapi aksi guru ini Walikota Pekanbaru, Firdaus, menegaskan pihaknya sudah berulang kali memberikan penjelasan terkait hal ini. Termasuk membalas surat resmi tertulis ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Sudah berulang kali saya jelaskan. Bahkan, surat resmi juga sudah kami balas sesuai Permendagri dan Permendikbud. Nah, jika sesuai Permendikbud tahun 2018, ada pasal yang berbunyi seorang PNS tidak boleh menerima tunjangan double,” tegas Wako, Rabu.

Ia berharap para guru bersertifikat harus bijaksana dan memahami tugas, pokok dan aturan yang ada. "Pemko Pekanbaru dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 7/2019, sudah mengacu turunan Permendikbud tahun 2018," katanya.

Dikatakan, dalam pasal di Permendikbud ada salah satu ayatnya yang berbunyi bagi guru-guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan kemudian menerima TTP dalam bentuk apapun maka harus dikembalikan ke daerah. Kalau terima dua-duanya, maka harus dikembalikan salah satunya.

Bagi daerah yang masih memberikan tunjangan penghasilan dan sertifikasi, maka pengelola keuangan daerah dalam hal ini kepala daerah dapat diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

lalu kata Walikota, ada pula yang menyayangkan komentarnya soal siapa yang mengganji guru. "Saya tegaskan, yang menggaji guru itu daerah. Bukan siapa yang menggaji guru. Kalau ada yang menyayangkan komentar Walikota, berarti ada yang tak bisa memahami,” katanya.

Sebagai pembina PNS, ia sangat menyayangkan dengan aksi turun ke jalan dan mogok mengajar yang dilakukan para guru di Kota Pekanbaru. Untuk itu, ia menyarankan agar para guru bisa menyampaikan aksinya melalui perwakilan. Tanpa harus menggelar aksi demo. “Kalau masih demo juga, tentu yang dirugikan masyarakat dan anak didik. Seorang guru yang dituntut senantiasa selalu memberikan contoh dan tauladan kepada anak didiknya," tutup Wako.

Seperti diketahui, akibatnya penghapusan tunjangan ini, guru Pekanbaru sudah tiga kali menggelar demo. [han,tim]




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat