Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Trik Bercelana Dalam Loloskan Pencuri yang Dikira Babi Ngepet
Kamis, 10 Januari 2019 - 10:29:41 WIB

SULUHRIAU- Isu babi ngepet mencuat setelah belasan rumah warga di Desa Tambakrejo dan Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang disatroni pencuri.

Dari jumlah itu, yang kehilangan nilainya mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah dengan total kerugian lebih dari Rp 100 juta.

Rentetan aksi pencurian ini pun meresahkan warga. Sebagian besar rumah warga yang disatroni pencuri adalah rumah berlantai dua. Pelaku masuk melalui lantai dua, rumah yang mayoritas pintunya tidak dikunci lantaran penghuninya merasa sudah aman.

Ketua RW Perumahan Tambakrejo Asri, Umar Said menyebut isu babi ngepet itu muncul lantaran pelaku tak kunjung berhasil ditangkap.

Bahkan polisi, menurut Umar, membantu memperketat penjagaan di lingkungan perumahan yang kerap disatroni pencuri.

"Pihak Polres Jombang sudah melakukan penguatan tambahan keamanan, penjagaan malam hari. Warga kami juga mulai banyak melakukan penjagaan, sifatnya antisipatif," tandasnya.

Berdasarkan keterangan 2 warganya, lanjut Umar, pelaku bukanlah babi ngepet seperti isu yang dihembuskan. Kedua saksi memergoki pelaku saat akan masuk ke dalam rumah.

"Pencuri yang diketahui warga adalah remaja berusia sekitar 20 tahunan, sendirian, hanya pakai celana pendek dan membawa tas. Pelaku sudah masuk rumah di lantai dua ketahuan ibu-ibu. Pelaku kabur lewat pintu tak dikunci lalu lompat ke genteng-genteng warga dan hilang. Kejadian kedua ketahuan sebelum masuk rumah, di depan pagar rumah sekitar jam setengah 3, kemudian kabur bisa melompat pagar pembatas RT (ketinggian pagar sekitar 2 meter)," terangnya.

Polisi memastikan pencurian tersebut bukan babi ngepet. Kasus pencurian murni kasus pencurian biasa. Apalagi tak ada satu pun bukti yang mengarah pada babi ngepet sebagai pelakunya.

Dan itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pria bernama Suprapto (38). Warga Desa Jokerto, Kecamatan Parang, Magetan, diringkus di rumahnya, Senin 7 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengaku pelaku masuk ke rumah warga dengan memanjat dinding tembok, kemudian naik ke atas genteng terus berjalan di atas genteng mencari rumah yang lantai dua.

"Baru pelaku masuk ke rumah yang rata-rata pintunya di lantai dua tidak dikunci, kemudian mengambil uang dan barang," ungkapnya.

Kepada penyidik, lanjut Gatot, pelaku mengaku sudah 9 kali mencuri di Perumahan Astapada Indah dan Tambakrejo Asri.

"Hasil pencurian bervariasi, yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo, dari rumah milik anggota Polri pelaku mendapat uang Rp 60 juta. Tersangka berangkat dari Magetan, setelah dapat hasil, balik lagi ke Magetan," terangnya.

Tersangka, jelas dia, sengaja mengincar rumah berlantai dua. Sehingga aksi pencurian tersebut tanpa jejak dan terkesan dilakukan siluman babi ngepet.

"Modusnya memanjat dinding untuk naik ke genteng, cari rumah lantai dua yang pintunya tidak terkunci. Dikira warga pelakunya bukan manusia karena masuknya lewat lantai dua yang tak terkunci," ungkapnya.

Saat ditanya waktu kepergok calon korbannya bukan buru-buru kabur, malah merangkak dan melepas baju dan memakai celana dalam saja, pelaku mengaku untuk menakut-nakuti warga.

"Untuk menakut-nakuti warga saja. Saat itu hujan, baju basah sehingga dilepas dan memakai celana dalam. Padahal juga takut karena ketahuan warga," jelasnya.

Sehari-hari Suprapto merupakan penjual kelapa di Magetan. Selama 2 bulan terakhir dia menyatroni belasan rumah di Perumahan Astapada Indah dan Tambakrejo Asri, Kecamatan Jombang. Tersangka berhasil membobol 9 rumah di kedua perumahan tersebut.

Jumlah uang yang dicuri pelaku bervariasi. Paling besar didapatkan Suprapto dari rumah anggota polisi di Astapada Indah 3 pada 5 Desember 2018, yaitu Rp 60 juta. Kini, Suprapto dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri   




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat