Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Ngaku Diancam, Eggi Sudjana Polisikan Kapitra Ampera
Selasa, 25 Desember 2018 - 14:29:41 WIB

SULUHRIAU- Politikus PAN Eggi Sudjana melaporkan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri. Eggi merasa telah diancam Kapitra.

"Saya menggunakan hak hukum saya selaku warga negara Republik Indonesia yang merasa diperlakukan ada tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang untuk berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya," kata Eggi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/12/2018).

Eggi mengaku tahu soal ancaman itu dari seorang politikus PDIP yang diklaim berkawan dekat dengannya. Namun Eggi enggan menyebut identitas politikus PDIP itu.

Informasi itu disebut Eggi didapatnya saat menerima telepon dari politikus PDIP itu pada Senin, 24 Desember kemarin. Menurut Eggi, si informan yang diklaimnya dari PDIP itu tidak menyebutkan alasan Kapitra yang diduga mengancamnya itu.

"Ngancemnya nggak tahu kapan. Tapi yang telepon saya kemarin jam 11.52 WIB, kan ada digital itu. Telepon kurang lebih 3 menit. 'Bang ada pesan dari Kapitra. Suruh sampein ke abang. Apaan? Abang mau dipecahin kepalanya, katanya. Ajakin berantem. Sebenarnya urusannya apa? Nggak tahu, pokoknya saya nyampein aja'," tutur Eggi.

Eggi mengaku tidak takut akan ancaman tersebut, tetapi melaporkannya ke polisi. Dia menyebut apa yang disebut Kapitra sebagai tantangan yang apabila diladeninya bisa dijerat pidana.

"Saya kan mengerti hukum. Mestinya Kapitra juga ngerti hukum karena lawyer. Yaitu pasal 182. Itu kalau nantang-nantang gitu, terus saya ladeni. Saya juga kena hukum. Bahkan kalau ada yang turut serta juga kena hukum. Itu pasal 182. Jadi saya tidak mau meladeni, bukan takut. Nggak ada yang saya takuti selain Allah," ujarnya.

Di tempat yang sama, pengacara Eggi, Pitra Romadoni, malah menyinggung soal Joko Widodo (Jokowi). Dia mengait-ngaitkan ucapan Jokowi dengan klaim Eggi soal dugaan ancaman Kapitra.

"Apakah motif Kapitra Ampera ini mengikuti perkataan Jokowi. Karena Jokowi dahulunya pernah ber-statement dalam tim suksesnya apabila diajak berantem jangan takut," ucap Pitra.

"Ini salah satu penganjuran yang sangat berbahaya dan sangat mengkhawatirkan masyarakat Indonesia. Karena dikhawatirkan anjuran tersebut bisa memunculkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat Indonesia yang aman damai dan sejuk," imbuh Pitra.

Kapitra dilaporkan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik atau media sosial Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 55 KUHP dan pasal 182 KUHP. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah hasil cetak cuplikan layar percakapan WhatsApp tentang ancaman itu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/Bareskrim.

Kapitra Ampera masih berusaha dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait hal ini.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat