Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Ditahan Polda Jabar,
Ini Pengakuan Habib Bahar Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Rabu, 19 Desember 2018 - 12:31:08 WIB

SULUHRIAU- Habib Bahar bin Smith resmi ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Habib ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan pada Selasa, 18 Desember kemarin, Habib Bahar diperiksa dengan 34 pertanyaan. Dari 34 pertanyaan tersebut, Habib Bahar ditanya identitas diri dan dicocokkan dengan keterangan para saksi, pelapor, korban dan tersangka lainnya.

"Ada 34 pertanyaan terkait data diri serta krosscek sama keterangan saksi pelapor, korban dan tersangka lain," kata Azis dilansir VIVA, Rabu, (19/12/2018).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Azis, Habib Bahar juga mengaku bahwa kedua korban telah mencatut namanya entah sebagai murid maupun adiknya. "Keduanya mencatut nama Habib untuk mendapatkan uang dan digunakan sendiri uangnya," kata Azis.

Bahkan, tak hanya mencatut nama Habib Bahar, keduanya mencatut nama pondok pesantren Habib Bahar untuk mencari keuntungan.

Dari keterangan Habib Bahar saat diperiksa, Azis menuturkan, Habib Bahar menyebut bahwa salah satu korban sudah mempunyai istri dan satu anak. Namun untuk satu orang lainnya Habib Bahar mengaku tak mengenalinya.

"Yang CAJ Habib kenal. Dia sudah punya istri dan anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak kenal. Habib tidak tahu umur mereka," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Setelah menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jabar selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu, 5 Desember 2018 dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Korban pengeroyokan itu diketahui adalah pemuda bernama MKUM berumur 17 dan CAJ yang berumur 18 tahun yang juga berprofesi sebagai pendakwah.

Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, bukti visum dari RS Soekanto dan bukti-bukti video yang memperlihatkan wajah lebam kedua korban.

Selain Habib Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima orang tersebut yakni, H, HA, S, AY alias A (ditahan) dan MAB (ditahan).

Polisi menjerat Habib Bahar dan tersangka lainnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat