Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Kejari Meranti Tetapkan Mantan Pegawai BRI Unit Teluk Belitung Tersangka Korupsi
Jumat, 09 November 2018 - 07:03:48 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan dua oknum mantan pegawai Bank BRI Unit Teluk Belitung, DH dan FD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung Tahun 2015-2016.

DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka FD akan ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu disampaikan melalui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahrjo SH MH, didampingi Kasi Pidsus Robby Prasetya SH MH, Kasi Intel Zea Ulfa SH, Penyidik Muhammad Ulinnuha, dan Sabar Gunawan, dalam konferensi pers digelar di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Kamis (8/11/2018) siang.

Budi Rahrjo menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dalam penyaluran kredit BRI unit Teluk Belitung telah terjadi fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

"Berdasarkan hasil penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di BRI unit Teluk Belitung pada tahun 2015-2016," jelas Budi.

Ditambahkan Kasi Pidsus Robby Prasetya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauam Meranti Nomor: Print 01/N.4.14/Fd.1/03/2018 tanggal 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

"Hingga saat ini perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI," ungkap Robby.

Dijelaskan Robby, Untuk mengungkap Modus kedua tersangka tersebut  diduga telah menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan tanda tangan atau membuat akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit sehingga tersangka tersebutlah yang menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap tersangka DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp. 926.782.543,- (Sembilan puluh dua enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dan tersangka FD sebesar Rp. 842.267.378,- (Delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah 1.782.062.261,- (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh dua juta enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)

"Untuk mengukap kasus tersebut mengapa memakan waktu lama mencapai lebih kurang tiga bulan, karena jumlah nasabah kurang lebih sekitar 70 nasabah yang diminta keterangan sebagai saksi dengan cara dor tu dor dari rumah kerumah oleh tim kita. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung didalamnya dana yang bersumber dari APBN," jelas Robby.

Sebagaimana diketahui, apabila terdapat pelanggaran dalam penyalurannya, maka kepada pekerja atau petugas terkait akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni diduga melanggar pasal 2 ayat (1) JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 3 JO pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi. (Tmy)





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat