Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Akhir Kasus Pembakaran Bendera, Ini Vonis Pelaku
Selasa, 06 November 2018 - 09:28:20 WIB

SULUHRIAU- Kasus pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuju babak akhir. F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera itu divonis 10 hari penjara dan tidak mengajukan banding.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar majelis hakim Hasanudin dalam sidang yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, majelis hakim menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding. "Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Uus si pembawa bendera juga dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Hasanudin dalam sidang itu.

Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Dia membawa bendera hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

"Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara," ungkap Hasanudin.

Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding. "Saya menerima, Pak," kata Uus.

Kasus ini bermula dari adanya pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI dalam acara Hari Santri Nasional di lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (22/10). Video pembakaran bendera itu pun viral di media sosial.

Polisi yang menangani kasus ini lalu menetapkan tersangka pada F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera. Mereka dijerat Pasal 174 KUHP.

Aksi ini juga menyulut Aksi Bela Tauhid di Jakrta pada 26 Oktober dan 2 November. Selain menyampaikan 5 tuntutan, perwakilan massa juga meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan massa. Wiranto akan mengupayakan pertemuan ormas-ormas Islam terkait peristiwa pembakaran bendera itu.

"Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, semangat ukhuwah islamiyah kita membincangkan. Masing-masing menyampaikan argumentasi tentang pendapatnya soal ini sehingga sudah terjadi satu hal yang kita memahami bersama bahwa yang pertama tentunya saya akan menyampaikan pertemuan ini kepada Presiden RI Pak Jokowi," kata Wiranto dalam jumpa pers bersama perwakilan massa Aksi 211 di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat