Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Hukrim
Kasus Tewasnya Sporter Bola,
Masih di Bawah Umur, 5 Pengeroyok Haringga Didakwa Pasal Pembunuhan
Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:19:35 WIB

SULUHRIAU- Lima pengeroyok Haringga Sirla yang masih di bawah umur didakwa pasal pembunuhan. Dakwaan itu sama dengan dua pelaku lainnya yang telah divonis.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Kelima pengeroyok tersebut masing-masing berinisial SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15). Mereka menjalani persidangan dengan berkas dakwaan terpisah.

Dalam berkas dakwaan pertama tercantum nama AF (16) dan S (16). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa keduanya dengan dua pasal.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam satu berkas dakwaan. Mereka juga didakwa dua pasal. Pertama, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 55 ayat (1) ke 1 Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam pasal ini, ancaman hukuman 15 tahun.

"Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal di tempat," ucap jaksa Melur Kimaharandika dalam berkas dakwaan yang diterima seusai persidangan yang digelar tertutup.

Kedua, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokan Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini 12 tahun penjara.

"Bahwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni terhadap Haringga Sirla yang mengakibatkan mati," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yang masih berstatus pelajar inisial ST (17) dan DN (16) divonis 3 tahun dan 3,5 tahun.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun, sementara DN 3 tahun 6 bulan.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat