Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Hukrim
Datangi Kejari, Istri Mantan Sekda Bawa Segepok Uang
Senin, 08 Oktober 2018 - 22:57:25 WIB

SULUHRIAU- Endang Setiyowati, istri mantan Sekda Magetan Abdul Aziz, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Kedatanganya sambil menenteng sebuah tas plastik hitam yang ternyata berisi tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

Tumpukan uang itu diserahkan kepada Kepala Kejari Magetan Atang Pujiyanto. Uang apa itu?

"Jadi ibu ini istri dari terpidana korupsi pengadaan lahan untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) yakni mantan Sekda Magetan Abdul Aziz. Datang ke sini (Kejari Magetan) untuk memilih membayar denda. Yakni menukar subsider selama enam bulan," terang Atang kepada wartawan di kantornya Senin (8/10/2018).

Total uang yang dibawa istri terdakwa, kata Atang, Rp 190 juta dari Rp 200 juta yang sebelumnya sudah di cicil Rp 10 juta. Uang denda itu lanjut Atang sebagai sebagai pilihan terdakwa daripada menanggung hukuman penjara enam bulan.

"Beliau terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembuatan pabrik rokok tahun 2010. Terdakwa telah divonis oleh PN Magetan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Putusan itu sejak Desember 2015 dan kalau tidak dibayar maka terdakwa harus ditambah kurungan enam bulan penjara,"kata Atang.

Atang mengatakan dalam praktiknya terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi bersama dua rekannya telah merekayasa pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo. Dari perbuatan terdakwa kerugian negara mencapai Rp 834 juta.

"Ada dua nama lain yang juga menjadi terpidana. Yakni Camat Bendo Wiji Suharto dan adiknya Yudi Hartono. Dalam kasus tersebut, para terpidana merekayasa kepemilikan lahan yang akan digunakan untuk membangun KIR. Tanah yang sejatinya merupakan aset pemkab Magetan itu diubah menjadi milik perseorangan. Sehingga pemkab harus mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan tersebut," kata Atang.

Dari data yang dihimpun detikcom, dalam kasus korupsi pengadaan lahan KIR delapan tahun silam itu, sejumlah pejabat Pemkab Magetan juga turut diperiksa oleh Kejari Kabupaten Magetan.

Mereka adalah Asisten I Setdakab Magetan Bidang Pemerintahan Soewadji; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Venly Tomy Nicolas; Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Eko Muryanto; dan Kasi Industri Logam dan Pangan Disperindag Kabupaten Magetan Awang Arifaini.

Pengadaan lahan bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) tahun 2010 itu menelan anggaran dana hingga Rp 2,1 miliar. Bahkan saat ini lahan tersebut tidak digunakan sesuai rencana dan dibiarkan mangkrak sejak 2012 silam.

Sejak Kejari mengusut adanya kasus korupsi itu, bangunan tersebut sempat dijadikan arena bermain bulu tangkis oleh warga setempat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menjadi leading sector pembangunannya belum mengambil langkah untuk melanjutkan proyek tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat