Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Soal Penetapan Tersangka Kredit Fiktif di BRK Capem Dalu-dalu, Suhardiman: Sudah Diduga Sejak Lama
Kamis, 04 Oktober 2018 - 09:13:52 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Terkait Penetapan Tersangka Dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) kredit Fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu Rokan Hulu (Rohul), Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby menegaskan, Dirinya sudah curiga sejak lama bahwa ada aroma korupsi.


Hal itu disampaikannya, kepada wartawan Rabu (3/10/2018) di gedung DPRD Riau.
"Masalah BRK itukan sudah sejak lama terjadi dan terdekteksi ada aroma korupsi," Cetusnya.

Kata dia, Dengan adanya penetapan tersangka itu, maka semakin terkuak jauhnya harapan untuk mengelola perusahaan milik daerah itu dengan baik. "Kita meminta supervisi kepada KPK," katanya.

Pria yang akrab disampa Datuk ini pun menambahkan, dirinya sangat yakin adanya keterlibatan banyak pihak terkait dugaan korupsi itu. Pasalnya, tidak akan mungkin misalnnya kapasitas Cabang Pembantu (Capem) mengeluarkan kredit dengan nilai yang sangat besar hingga puluhan milyar rupiah.

Tidak hanya itu, dia menyebut, bukan tidak mungkin telah terjadi persengkongkolan antara pimpinan cabang dengan pimpinan lebih tinggidi Bank Riau Kepri.

Politisi Hanura Itu meminta kepada aparat penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi tersebut hingga ke Akar-Akarnya.

"Oleh karena itu semua pihak yang berkaitan harus di jadikan tersangka semua," pintanya.

Ia mengungkapkan, terkuaknya kasus dugaan Korupsi itu, sebenarnya baru satu kasus yang terbuka dan sudah cukup bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada empat paket lagi yang belum di selesaikan.

"Dari informasi yang saya terima,  kepala cabang itu pengakuannya hanya 43 miliar, itu baru sebagian saja, sementara dugaan itu berkisar 200 miliar, dan kita meminta aparat Hukum menyelesaikan jangan kasus yang satu paket itu saja. Karena ada lima yang kita ajukan ke KPK,"  Paparnya.

Suhardiman juga meminta tegas kepada Kejaksaan dan pihak terkait untuk benar benar mengusut, menangkap dan mengadili sesuai aturan yang berlaku pada pihak-pihak terlibat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seperti dilansir Tribun Pekanbaru, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan kredit Fiktif Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (27/9/2018).

Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan. Subekhan menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan, hanya saja ia belum melakukan publikasi nama atau pun inisial tersangka.

Pengumuman nama tersangka akan dilakukan jajarannya setelah terlebih dulu menuntaskan proses administrasi pemberkasan. "Nanti di umumkan setelah semua evaluasi dan administrasi selesai," pungkasnya. [prt, trb]








 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat