Kamis, 01 Oktober 2026 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual | Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
 
 
☰ Hukrim
Cerita Tragis Gadis di Bawah Umur Diperkosa 6 ABG Gara-gara Miras
Jumat, 21 September 2018 - 09:34:49 WIB

SULUHRIAU- Tragis, seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Pasuruan menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan 6 ABG yang terpengaruh miras oplosan.

Satu di antaranya adalah kekasihnya sendiri.

Aksi ini bermula saat sang kekasih yang diketahui berinisial CH mengajak korban jalan-jalan ke sejumlah tempat pada tanggal 5 September lalu. Di tengah perjalanan, CH mengajak korban mampir ke rumahnya untuk beristirahat.

Setelah melepas lelah, pelaku mengajak korban yang masih duduk di bangku SMA itu mampir ke rumah temannya, MJ (17). Kala itu MJ tengah menggelar pesta miras bersama 4 temannya.

"Pesta miras oplosan. Mirasnya berupa alkohol 70 persen dicampur minuman berenergi," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Kamis (20/9/2018).

Tahu ada pesta miras, korban sempat meminta diantarkan pulang, namun CH menolak. Bahkan korban dibujuk oleh para tersangka untuk ikut pesta miras tersebut.

"Korban menolak minum miras, tapi terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya. Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri," terang Budi.

Dalam pengaruh miras itulah para tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban secara bergiliran. Setelah diperlakukan dengan keji, korban lantas diantarkan pulang. Kepada orang tuanya, korban pun menceritakan aib yang menimpanya.

"Orang tua korban marah dan langsung melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 4 orang," jelasnya.

Keempat tersangka yang telah dibekuk di antaranya CH (14), MJ (17), SA (17) dan Fahrur Rozi (32). "Dua orang lagi masih dalam pengejaran," imbuh Budi.

Dari pengakuan salah satu tersangka, CH, ia dan korban baru sepekan berpacaran. Namun ia mengaku tidak ikut memperkosa korban. Ia bahkan tak menduga teman-temannya akan tega memperkosa pacarnya.

"Saya hanya memegangi dan menciumi saja. Yang memperkosa teman saya ini," ungkapnya sembari menunjuk ketiga tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka lain, MJ, menolak jika dituduh memperkosa korban. Ia mengatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 5 orang, yaitu MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku yang belum ditangkap. Sedangkan CH, pacar korban, hanya melakukan pencabulan terhadap korban.

"CH ini hanya memegang dan menciumi, sedangkan 5 temannya menyetubuhi," terangnya.

Polisi juga menegaskan pengakuan para tersangka tak bisa menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatan mereka, terutama karena korban masih di bawah umur. Para tersangka tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Mereka harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Budi.

Polisi juga mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. "Kami akan usut tuntas kasus ini. 2 pelaku lain kami imbau menyerahkan diri," tandasnya.

Untuk saat ini, tersangka lainnya telah ditahan di Unit PPA Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan. MJ, SA, Fahrur Rozi dan 2 pelaku lainnya akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan karena masih di bawah umur, CH akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU/RI/35/2014 tentang perlindungan anak.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    02 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    03 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    04 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    05 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    06 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    07 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    08 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    09 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    10 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    11 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    12 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    13 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    14 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    15 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    16 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    17 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    18 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    19 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    20 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    21 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    22 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat