Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Jajaran Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi Lintas Provinsi
Kamis, 13 September 2018 - 16:37:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga dikendalikan oleh warga Palembang.

Dua kurirnya yang tertangkap kedapatan membawa seribu lebih pil ekstasi. Dalam opearasi ini, polisi juga meringkus dua orang kurir, M Syaiful alias Mamang (45) dan Padri Illahi alias Ari (26) beserta barang bukti 1.256 butir pil ekstasi, 50 butir pil Happy Five, satu timbangan digital merk CHQ HWH dan 9 paket sabu-sabu.

Menurut Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, kedua tersangka tertangkap oleh petugas saat berboncengan mengendari sepeda motor sambil membawa ribuan ekstasi tersebut di Jalan Lintas Timur, Km 22, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (4/9/2018) siang lalu.

Rencananya, barang haram itu sendiri hendak diantarkan oleh tersangka ke seorang pemesan yang berada di Palembang, Sumsel.

"Dari hasil pemeriksaan tim (Unit Reskrim Polsek Senapelan), kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka M Syaiful memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Padri alias Ari. Sedangkan tersangka Ari mendapatkan barang (narkoba) itu dari Da (DPO). Da inilah yang kemudian menyuruh tersangka Ari untuk mengantarkan ekstasi itu kepada tersangka M Syaiful. Semua narkoba tersebut adalah pesanan dari teman mereka inisial Gu (DPO) yang berada di Palembang," ujarnya didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi saat memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Kamis ( 13/9/2018).

Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kedua tersangka juga menyimpan narkoba tersebut dalam kemasan makanan sereal dan membawanya dalam sebuah tas ransel. Dari pekerjaan sebagai kurir, kedua tersangka juga mendapatkan upah bervariasi. Tersangka M Syaiful diupah oleh Gu sebesar Rp5 ribu per butir ekstasi dan jika dikalikan dengan 1.256 butir maka yang bersangkutan bisa menerima upah sekitar Rp6,2 juta. Sedangkan tersangka Ari akan mendapat upah Rp5 juta dari Da jika sudah berhasil menjalankan tugasnya mengantarkan narkoba tersebut.

"Kedua tersangka ini kurir lintas provinsi. Untuk Gu dan Da saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Dan untuk kedua tersangka (M Syaiful dan Padri Illahi alias Ari), sesuai perbuatannya mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. [han,rtc]






 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat