Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Suap PLTU Riau-I, Pakar: Tidak Mustahil Atasan di PLN Tersangka
Minggu, 02 September 2018 - 10:18:34 WIB

SULUHRIAU- Kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik.

KPK diminta fokus untuk menuntaskan kasus ini dengan mengejar bukti yang cukup untuk menjerat kemungkinan tersangka baru.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seperti kasus lain, dugaan suap PLTU Riau-I ini juga sebagai aksi kejahatan berjemaah. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta dan legislatif (DPR).

"Ya, dalam kasus korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak. Pasti ada jemaah yang lain, karena itu korupsi selalu disebut kejahatan berjemaah," kata Fickar kepada VIVA, Minggu, 2 September 2018.

Fickar menganalisis, dalam kasus PLTU Riau-1 ini diduga ada keterlibatan unsur pihak eksekutif. Dalam proyek ini, menurutnya, secara budgeting sudah diloloskan pelaku dari unsur legislatif. Kata dia, PLN sebagai unsur eksekutif diduga diistimewakan dalam dugaan kasus ini.

Dia pun coba mengingatkan bocornya rekaman suara antara Dirut PLN Sofyan Basir dan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sempat heboh serta jadi sorotan. Hal ini diduga bisa menjadi indikator.

"Pasti dari unsur PLN. Sangat mungkin jika KPK mendapatkan bukti yang cukup dan mendalam. Tidak mustahil penetapan tersangka tidak berhenti tapi juga ke atasan PLN," sebut Fickar yang juga dosen Universitas Trisakti tersebut.

Kemudian, ia menekankan, dalam khasanah hukum pidana disebut tindak pidana penyertaan. Dalam pengertiannya, satu tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh beberapa pelaku. Menurutnya, pelaku ini berasal dari instansi-instansi yang berkaitan.

"Pasal 55 dan 56 KUHP membagi konspirasi tentang pelaku kejahatan selain pelaku juga yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang turut serta melakukan (medepleger), orang yang menjanjikan dengan kekuasaan/jabatan serta yang menganjurkan," ujar Fickar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, dan politikus Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus Marham merupakan tersangka ketiga dan sudah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat