Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Ekbis
Resmi, Mulai 1 September SPBU Wajib Jual BBM B20
Jumat, 31 Agustus 2018 - 19:38:51 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah hari ini, Jumat, 31 Agustus 2018, secara resmi meluncurkan perluasan penerapan bahan bakar campuran solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau yang dikenal dengan Biodiesel 20 (B20).

B20 wajib digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Dengan begitu, setiap SPBU yang ada nantinya harus menyalurkan B20.

Peluncuran ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, serta turut dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, serta asosiasi lainnya.

Dalam sambutannya, dia menjelaskan, kebijakan ini ditujukan sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor. Upaya ini juga diharapkan bisa menyehatkan neraca pembayaran serta menghilangkan defisit neraca perdagangan ekspor-impor barang.

"Dengan demikian kita akan bisa menghemat devisa kita US$2 miliar sampai US$2,3 miliar sampai akhir tahun," tutur dia di lokasi acara peluncuran, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

Bila sejak esok kebijakan ini tidak diterapkan, baik terhadap badan usaha maupun distributor dan pihak-pihak terkait lainnya dari implementasi B20 akan dikenakan sanksi sebesar Rp6.000 per liter. Sanksi tersebut ditujukan supaya kebijakan ini benar-benar terimplementasi secara utuh.

"Kalau CPO (crude palm oil)-nya gagal dikirim oleh perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda! Dan dendanya Rp6.000 per liter. Ada yang bilang kejam betul. Bukan kejam itu supaya tidak ada yang melanggar," tegas dia.

Karena itu, agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar. Maka pemerintah akan terus melakukan monitoring maupun sidak secara diam-diam. Bagi pihak manapun yang hendak melaporkan bahwa B20 tidak dilakukan pencampuran secara benar, pemerintah telah menyiapkan pusat pelaporan di 14036.

"Bukan hanya monitoring dan pengawasan kita bangun ke customer, bisa laporkan ke 14036. Laporkan ke situ," tegasnya.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat