Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Zumi Zola Didakwa Memberi Suap Rp17,4 Miliar kepada DPRD Jambi
Kamis, 23 Agustus 2018 - 19:26:38 WIB

SULUHRIAU- Bukan cuma gratifikasi sekitar Rp44 miliar, Gubernur Jambi, Zumi Zola, juga didakwa Jaksa KPK memberikan suap sekitar Rp17,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Uang suap tersebut untuk memuluskan rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (23/8/2018).

Jaksa menuturkan, pemberian uang ketok palu kepada DPRD ini bermula pada bulan November 2016 lalu, saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.

Zumi selaku Gubernur Jambi ketika itu menerima laporan dari Dody Irawan ihwal perihal permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, dan Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin terkait dengan uang ketok tersebut.

"Terdakwa memperoleh ada permintaan uang mengenai pengesahan R-APBD 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing-masing senilai Rp200 juta," kata Jaksa Rini.


Setelah mendapat informasi itu Zumi Zola memerintahkan asisten pribadinya Apif Firmansyah, mencari uang itu guna kepentingan pengesahan RAPBD itu. Uang itu lantas diminta dari sejumlah rekanan pengusaha di Jambi.

"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tak mengurangi persentase fee milik terdakwa," kata Jaksa Rini.

Kemudian, terkait dengan R-APBD Jambi Tahun 2018, Zumi Zola mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.

"Permintaan uang pengesahan R-APBD tahun 2018 dari Anggota DPRD Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200 juta," kata Jaksa Rini.

Setelah mendapatkan informasi itu, Zumi Zola akhirnya memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.

Kemudian, pada awal bulan Oktober 2017, di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi, Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas realisasi uang ketok palu.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat