Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Gadis 11 Tahun Kemudian Dibunuh dan Diperkosa Tetangganya, Ini Peristiwanya
Jumat, 17 Agustus 2018 - 16:52:58 WIB

SULUHRIAU- Tindakan yang dilakukan Rosat (48), sungguh sadis. Demi ingin memerkosa bocah tetangganya, ia harus membunuhnya terlebih dahulu.


Pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan Rosat ini berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota sebulan lebih setelah kejadian pada 13 Juli 2018.

Rosat ditangkap polisi di Kramat, Kecamatan Senin, Jakarta pada 15 Agustus kemarin. Tersangka juga sempat melarikan diri di beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap dan dihadiahi timah panas.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany mengungkapkan, setelah menemukan jenazah korban Elsa Marsiah (11) terapung di aliran Sungai Brantas, Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, diketahui korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini adalah korban pembunuhan.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka mengarah kepada Rosat, tetangga korban yang tinggal di lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan. Terlebih pasca kejadian, tersangka diketahui tak berada di rumahnya dan melarikan diri. "Sebelumnya, tersangka inilah yang membuat isu jika korban tenggelam di sungai. Ini alibinya kepada masyarakat sekitar," terang Sigit dilansir okezone.com, Jumat (17/8/2018).

Terungkap, tersangka terlebih dahulu membunuh korban sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah berhasil menyalurkan hasrat seksualnya di rumah Nur Ali, tetangganya, tersangka lalu membuang jenazah korban di sungai. Menurut Sigit, tersangka juga sempat menghilangkan barang bukti. "Tersangka sempat menjemur kasur dan membakar spreinya untuk menyembunyikan aksinya. Kejadian pukul 16.15 WIB, dan tersangka membuang korban pukul 21.00 WIB malam harinya," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, diketahui jika korban sudah dalam kondisi tak bernyawa saat diperkosa. Tersangka sempat menendang dan mencekik korbannya hingga tak bergerak. "Setelah diketahui tak bergerak, korban lalu disetubuhi. Itu (persetubuhan) dilakukan sekali oleh tersangka," tutur Sigit.

Diketahui pula, tersangka nekat membunuh korbannya lantaran adanya perlawanan saat hendak diajak bersetubuh. Tersangka menendang bagian dada korban hingga terbentur tembok. Tak cukup sampai di situ, tersangka juga mencekik leher korban hingga meninggal dunia. "Saat kejadian, di rumah Nur Ali hanya ada korban dan tersangka. Anak pemilik rumah diminta keluar membeli rokok," bebernya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tajun penjara dan denda Rp3 miliar. "Kami jerat dengan pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Jangan sampai ada lagi pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur lagi," tuturnya.

Pengakuan Rosat, awalnya ia tak berniat membunuh Elsa Marsiah. Pembunuhan itu dilakukan saat korban menolak diajak bersetubuh dan sempat berteriak saat diseret ke kamar. Pembunuhan disertai pemerkosaan ini dilakukan tersangka di rumah Nur Ali, tempat tersangka tinggal beberapa tahun ini.

Tindakan asusila ini telah direncakan pelaku. Beberapa hari sebelumnya, tersangka melihat korbannya buang air besar. Dari situ, ia memiliki hasrat untuk menyetubuhi tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jurus tipu. "Dia (korban) saya panggil ke dalam rumah. Dia saya minta membeli rujak," tutur Rosat.

Namun, saat korban menghampiri, Rosat langsung menyeretnya ke kamar untuk melakukan persetubuhan. Korban pun sempat melakukan perlawanan hingga Rosat nekat melakukan tindakan kekerasan. Bagian dada korban ditendang hingga tubuhnya membentur tembok. "Sebelumnya, ada anak Nur Ali di rumah. Dia saya suruh beli rokok sebelum korban datang," ungkap Rosat.

Tak cukup menendang saja, Rosat juga sempat mencekik leher korbannya hingga tak bergerak. Diduga, akibat cekikan inilah korban yang merupakan warga Lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu mengembuskan napas terakhir. Mengetahui korban tak lagi melawan, pelaku lantas melanjutkan aksinya.

Gunakan Lotion

Rosat mengaku kesulitan saat hendak menyetubuhi korbannya. Bahkan, ia sempat mengambil lotion untuk memudahkan penetrasinya. Setelah menuntaskan hasrat seksualnya, pria yang sebelumnya memiliki beberapa istri di beberapa kota itu lantas membuang korbannya ke aliran Sungai Brantas yang melintas di kampung itu. Pelaku juga membakar sprei kasur yang digunakan untuk memerkosa korban.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini juga mengaku panik saat melihat korban meninggal dunia. Namun karena tak ingin tindakannya diketahui, Rosat memilih membuangnya ke sungai dan beralibi kepada masyarakat sekitar bahwa korban terjebur ke sungai hingga tewas. "Saya sudah lama tidak bersetubuh," pungkasnya.

Sumber: okezone.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat