Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Jadi Tersangka, Bupati Labuhanbatu Langsung Ditahan KPK
Kamis, 19 Juli 2018 - 07:51:29 WIB

SULUHRIAU- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap seusai pemeriksaan, Rabu (18/7/2018) malam tadi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa hal ini dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus dugaan suap? proyek-proyek di Labuhanbatu.

"Bupati ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di Jakarta pada Kamis dini hari, 19 Juli 2018.

Pangonal sendiri saat keluar kantor KPK hanya diam saat ditanyai awak media. Terlihat mengenakan rompi tahanan KPK, ia memilih untuk langsung masuk ke dalam mobil tahanan.?

Dalam kasus ini selain Pangonal, KPK juga menjerat orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga sebagai tersangka penerima suap dan pemilik PT Binivian Kontruksi Abadi, Effendi Sahputra sebagai pihak pemberi suap.

Pangonal diduga menerima suap sekitar Rp576 juta. Uang itu bagian dari commitment fee dari Rp3 miliar yang diminta oleh Pangonal ke Effendy terkait proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Labuhanbatu.

 
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, bahwa KPK sempat berpikir keras mengendus praktik suap ini sebab cara-cara yang dilakukan Bupati Labuhanbatu dan pihak pemberi suap tergolong modus baru.

"Jadi dalam OTT kali ini, KPK telah mengungkap modus baru yang dilakukan para pelaku yaitu dengan modus menitipkan uang dan kode proyek," kata Saut di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (18/7/2018).

Saut menjelaskan, beberapa cara baru itu dilakukan untuk mengelabui penegak hukum. Pertama mereka telah membuat kode yang sangat rumit untuk daftar proyek dan perusahaan mana yang mendapatkan "jatah".

"Kode ini merupakan kombinasi angka dan huruf yang apabila dilihat secara kasat mata tak akan terbaca sebagai sebuah daftar jatah dan fee proyek di Labuhanbatu," kata Saut.


Kemudian kata Saut, pihak penerima dan pemberi suap pun tidak berada di tempat saat uang berpindah tangan. Artinya memakai perantara-perantara yang tidak lazim.

"Dalam kasus ini, uang ditarik di jam kantor oleh pihak yang disuruh pemberi di sebuah bank, namun uang di dalam plastik kresek hitam itu dititipkan pada petugas bank. Selang berapa lama, pihak yang diutus penerima mengambil uang tersebut," kata Saut.

Diketahui, Effendi ditangkap KPK di kediamannya setelah memberikan perintah kepada orang suruhannya menarik uang di bank dan dititipkan kepada petugas.

Sementara Bupati Labuhanbatu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang. Sementara Umar yang mengambil uang saat di bank dari petugas kini buron setelah dikejar tim KPK.

Saut menegaskan, berbagai modus baru telah dibongkar pihaknya dalam sejumlah operasi tangkap tangan. Untuk itu ia mengultimatum semua pihak tak main-main dengan jabatannya dan jangan koruptif.

"KPK tidak akan dapat dikelabui dengan modus-modus seperti ini sehingga diharapkan para penyelenggara negara dan pihak swasta lebih baik menghentikan perilaku suap tersebut," kata Saut.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat