REI Riau Sambut Baik Kebijakan BI Atas Kelonggaran Kredit KPR
Minggu, 01 Juli 2018 - 12:10:10 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelonggaran syarat kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) dengan melakukan relaksasi besaran maksimum nilai kredit (loan to value/ltv) bisa mempercepat permintaan properti karena akan mendorong permintaan.
Ketua DPD REI Provinsi Riau Nursyafri tanjung mengatakan pelonggaran nilai kredit dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi di rumah karena pelonggaran jumlah kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Peningkatan BI 7-day reverse repo rate sebesar 50 basis poin diimbangi kemudahan untuk mendapatkan KPR, maka jika sektor properti meningkat, otomatis memiliki dampak peningkatan pdb secara umum karena banyak faktor ekonomi yang ikut terdorong dengan peningkatan properti.
Nursyafri Tanjung juga menilai pelonggaran ltv tidak hanya mempermudah pembeli rumah pertama, namun juga bagi pengembang karena tidak membutuhkan modal yang terlalu besar.
Kartika menjelaskan kebijakan pelonggaran ltv perlu didukung stimulasi untuk mulai meningkatkan penjualan rumah maupun pembangunan rumah baru guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. [slt]
Komentar Anda :