Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Hukrim
Dugaan Korupsi di Bengkalis,
KPK Kembali Periksa 7 Saksi, 3 Diantaranya Anggota DPRD

Hukrim - - Rabu, 06/06/2018 - 22:19:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait kasus Tipikor proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015 di Mako Brimob Polda Riau, Rabu (6/6/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan ada 7 orang yang diagendakan diperiksa hari ini. Dimana 3 diantaranya yakni anggota DPRD. "Ada tujuh saksi yang diagendakan hari ini," ujarnya singkat.

Sementara terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, Febri masih enggan membeberkan inisialnya. "Ada tiga orang diantara saksi ini, anggota DPRD dan pejabat atau PNS di Dinas PU," jelasnya.

Sehari sebelumnya, KPK sudah memeriksa sebanyak 7 saksi terkait kasus Multiyears ini. Salah satunya yakni Syarifudin Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Dimana Ia mengaku pemeriksaan yang dilakukan KPK merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya Ia juga pernah diperiksa oleh KPK.

"Ini pemeriksaan mengulang yang dulu. Saya dulu pernah diperiksa juga," katanya usai menjalani pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Riau, Selasa (5/6/2018) kemarin.

Dikatakannya, dalam pengerjaan proyek dalam pengerjaan proyek pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tersebut ada termin (jangka waktu). "Ada termin tapi saya tak tahu. Ada KPA-nya, Pak Nasir," tuturnya.

Diketahui Muhammad Nasir yang disebut Syarifuddin merupakan mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai. Dimana Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Syarifuddin sendiri mengaku jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten. Namun dia tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun pada 2013-2015 itu. "Saya tak ingat karena hanya panitia lelang. Kalau mau jelas coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU ," jelasnya.

Sementara dalam penetapan tersangka M Nasir terdapat tersangka lain yakni Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Sumber: Riauterkini.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved