Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Ini Pembelaan Pengacara Pilot Dipolisikan Lion Air Group
Rabu, 23 Mei 2018 - 17:48:34 WIB

SULUHRIAU-  Lion Air Group melaporkan 9 orang pilot dan satu orang karyawan di Lion Air ke Bareskrim Polri. Seluruhnya ditahan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Pengacara Wawan Ardianto angkat bicara soal kasus ini. Dia ditunjuk menjadi pengacara 7 dari 9 orang pilot yang jadi tersangka yakni IT (47), ANR (32), AFD (31), BP (30), FSF (31), OMS (35) dan GA (30). Dua pilot lainnya yang juga jadi tersangka adalah APP (24) dan EEI (26).

Wawan membenarkan, para kliennya tersebut sejak 17 Mei 2018 ditahan di Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri. Penahananya dititipkan di Polda Metro Jaya. Semua diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Menurut Wawan, para pilot yang bekerja di Wings Air ini memang terikat kontrak dinas selama 10 tahun masa kerja. Namun karena mereka tidak betah, mereka mengundurkan diri dan melamar di maskapai lain meski belum menyelesaikan ikatan dinas.

Baca juga: Bareskrim: 9 Pilot Eks Lion Air Ditahan, Dijerat Pasal Pemalsuan

Para pilot ini sudah melamar ke maskapai lain yakni Citilink. Menurut Wawan, 2 orang bahkan sudah terbang sebelum akhirnya ditahan setelah dilaporkan oleh Lion Air Group.

"Para pilot ini mereka bekerja memang belum ada 10 tahun. Akhirnya karena pilot-pilot ini memang sudah tidak kerasan di sana, sebetulnya mereka sudah melakukan lobi-lobi pendekatan ke pihak Wings Air tapi tidak tembus dan akhirnya dilaporkan ke Bareskrim," kata Wawan saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (23/5/2018) sore.

Wawan membenarkan semua kliennya sudah resign dan belum membayarkan pinalti sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. Namun kata dia kliennya sudah mengajukan pinalti kepada perusahaan melalui seseorang berinisial D.

Wawan kemudian bicara soal pasal yang disangkakan kepada para kliennya yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dalam kasus ini menurutnya yang dipersoalkan dipalsukan adalah surat lolos butuh.

"Itu adalah surat keterangan pengalaman kerja, dengan lazim di Wings Air namanya surat lolos butuh. Nah mereka para pilot ini menunjuk seseorang untuk mengurus lolos butuh itu. Itu memang salah satu pilot yang inisialnya ANR yang memang yang komunikasi intens dengan seseorang berinisial T (31), yang sudah ditahan juga," jelas Wawan.

"Artinya sebetulnya, kalau kita lihat duduk persoalannya, pilot-pilot ini kan bukan pelakunya, bukan yang membuat, tetapi memang ada pelakunya yang membuat dan itu sudah ditahan (T)," sambungnya.

Menurut Wawan, tidak semua maskapai mensyaratkan lolos butuh terhadap pilot yang melamar. Maskapai tempat para pilot ini mendaftar kerja, yakni Citilink, mensyaratkan. Para kliennya meminta tolong pada orang lain untuk mengurus.

Baca juga: Ini Motif 9 Pilot Eks Lion Air Group Palsukan Dokumen

"Citilink yang disyaratkan adalah lolos butuh itu. Makanya karena kesibukannya dia menunjuk seseorang untuk mengurus," sebutnya. Menurut Wawan, para kliennya tidak mengetahui kalau surat yang mereka dapat dari T adalah palsu.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi sebelumnya menjelaskan, dalam kasus ini awalnya BP, GA, APP, EEI, IT, AFD, FSF, dan OMS meminta tolong kepada ANR untuk dibuatkan surat palsu. ANR pun menyiapkan logo dan sejumlah contoh surat lain. Kemudian, logo dan contoh surat itu diserahkan kepada T untuk dicetak.

"(Delapan pilot) minta tolong ke ANR, ANR bersama karyawan itu kerja sama, yang siapin logo, contoh surat, ya si ARN ini," ucap Daddy saat dihubungi wartawan.

Daddy mengatakan T bersedia membuat dokumen palsu itu karena mendapatkan bayaran. Namun dia tidak menyebut berapa nominalnya. Dia mengatakan T ini adalah karyawan kontrak di Lion Air.

Menurut Daddy, para pilot ini bekerja di maskapai Wings Air, anak perusahaan Lion Air Group. Mereka diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk masuk bekerja ke maskapai lain.



"Intinya dia mau keluar dari Wings, itu pilot Wings semua bukan Lion. Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," ucapnya.

Daddy mengatakan, selepas keluar dari Lion Air Group, para pilot ini melamar ke sejumlah maskapai.

"Ada Citilink 8 orang, ada juga Nams Air satu itu," katanya.

Ditambahkan Daddy, kasus ini masih terus dikembangkan. Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Sebagian sudah di kejaksaan sebegian masih dilengkapi," katanya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat