Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Ini Pembelaan Pengacara Pilot Dipolisikan Lion Air Group
Rabu, 23 Mei 2018 - 17:48:34 WIB

SULUHRIAU-  Lion Air Group melaporkan 9 orang pilot dan satu orang karyawan di Lion Air ke Bareskrim Polri. Seluruhnya ditahan dan ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Pengacara Wawan Ardianto angkat bicara soal kasus ini. Dia ditunjuk menjadi pengacara 7 dari 9 orang pilot yang jadi tersangka yakni IT (47), ANR (32), AFD (31), BP (30), FSF (31), OMS (35) dan GA (30). Dua pilot lainnya yang juga jadi tersangka adalah APP (24) dan EEI (26).

Wawan membenarkan, para kliennya tersebut sejak 17 Mei 2018 ditahan di Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri. Penahananya dititipkan di Polda Metro Jaya. Semua diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

Menurut Wawan, para pilot yang bekerja di Wings Air ini memang terikat kontrak dinas selama 10 tahun masa kerja. Namun karena mereka tidak betah, mereka mengundurkan diri dan melamar di maskapai lain meski belum menyelesaikan ikatan dinas.

Baca juga: Bareskrim: 9 Pilot Eks Lion Air Ditahan, Dijerat Pasal Pemalsuan

Para pilot ini sudah melamar ke maskapai lain yakni Citilink. Menurut Wawan, 2 orang bahkan sudah terbang sebelum akhirnya ditahan setelah dilaporkan oleh Lion Air Group.

"Para pilot ini mereka bekerja memang belum ada 10 tahun. Akhirnya karena pilot-pilot ini memang sudah tidak kerasan di sana, sebetulnya mereka sudah melakukan lobi-lobi pendekatan ke pihak Wings Air tapi tidak tembus dan akhirnya dilaporkan ke Bareskrim," kata Wawan saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (23/5/2018) sore.

Wawan membenarkan semua kliennya sudah resign dan belum membayarkan pinalti sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. Namun kata dia kliennya sudah mengajukan pinalti kepada perusahaan melalui seseorang berinisial D.

Wawan kemudian bicara soal pasal yang disangkakan kepada para kliennya yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dalam kasus ini menurutnya yang dipersoalkan dipalsukan adalah surat lolos butuh.

"Itu adalah surat keterangan pengalaman kerja, dengan lazim di Wings Air namanya surat lolos butuh. Nah mereka para pilot ini menunjuk seseorang untuk mengurus lolos butuh itu. Itu memang salah satu pilot yang inisialnya ANR yang memang yang komunikasi intens dengan seseorang berinisial T (31), yang sudah ditahan juga," jelas Wawan.

"Artinya sebetulnya, kalau kita lihat duduk persoalannya, pilot-pilot ini kan bukan pelakunya, bukan yang membuat, tetapi memang ada pelakunya yang membuat dan itu sudah ditahan (T)," sambungnya.

Menurut Wawan, tidak semua maskapai mensyaratkan lolos butuh terhadap pilot yang melamar. Maskapai tempat para pilot ini mendaftar kerja, yakni Citilink, mensyaratkan. Para kliennya meminta tolong pada orang lain untuk mengurus.

Baca juga: Ini Motif 9 Pilot Eks Lion Air Group Palsukan Dokumen

"Citilink yang disyaratkan adalah lolos butuh itu. Makanya karena kesibukannya dia menunjuk seseorang untuk mengurus," sebutnya. Menurut Wawan, para kliennya tidak mengetahui kalau surat yang mereka dapat dari T adalah palsu.

Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi sebelumnya menjelaskan, dalam kasus ini awalnya BP, GA, APP, EEI, IT, AFD, FSF, dan OMS meminta tolong kepada ANR untuk dibuatkan surat palsu. ANR pun menyiapkan logo dan sejumlah contoh surat lain. Kemudian, logo dan contoh surat itu diserahkan kepada T untuk dicetak.

"(Delapan pilot) minta tolong ke ANR, ANR bersama karyawan itu kerja sama, yang siapin logo, contoh surat, ya si ARN ini," ucap Daddy saat dihubungi wartawan.

Daddy mengatakan T bersedia membuat dokumen palsu itu karena mendapatkan bayaran. Namun dia tidak menyebut berapa nominalnya. Dia mengatakan T ini adalah karyawan kontrak di Lion Air.

Menurut Daddy, para pilot ini bekerja di maskapai Wings Air, anak perusahaan Lion Air Group. Mereka diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk masuk bekerja ke maskapai lain.



"Intinya dia mau keluar dari Wings, itu pilot Wings semua bukan Lion. Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan," ucapnya.

Daddy mengatakan, selepas keluar dari Lion Air Group, para pilot ini melamar ke sejumlah maskapai.

"Ada Citilink 8 orang, ada juga Nams Air satu itu," katanya.

Ditambahkan Daddy, kasus ini masih terus dikembangkan. Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

"Sebagian sudah di kejaksaan sebegian masih dilengkapi," katanya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat