Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Hukrim
Kaitkan Bom dan #2019GantiPresiden, Dosen USU Ditangkap

Hukrim - - Minggu, 20/05/2018 - 11:37:52 WIB

SULUHRIAU- Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Himma Dewiyana Lubis alias Himma karena diduga telah menyebarkan informasi hoax soal bom di tiga gereja di Surabaya.

Himma menyebut aksi teror tersebut sebagai pengalihan isu. "Dia menyatakan bom Surabaya itu hanya pengalihan isu," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Ahad (20/5/2018).

Waterpauw mengatakan Himma menuliskan hal itu di media sosial. Postingan itu kemudian menjadi viral dan mengundang beragam reaksi dari masyarakat.

"Jadi dari viral udah kemana-kemana (informasinya)," ujar dia. Saat ini Hima masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut.

Informasi mengenai penangkapan Himma ini juga disampaikan dalam situs https://tribratanews.sumut.polri.go.id.
Himma ditangkap di rumahnya, di Jalan Melinjo II Komp Johor Permai, Kota Medan pada Sabtu (19/5/2018).

Dia mengunggah tulisan di Facebook soal bom di tiga gereja Surabaya hanya sebuah pengalihan isu. Dia juga menyertakan unggahan soal #2019GantiPresiden.

"Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

HIimma ditangkap karena diduga telah melanggar tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa IPhone 6S dan SIM Card pelaku.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved