Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipersingkat
Minggu, 13 Mei 2018 - 12:10:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Selama ramadhan, ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Tanpa kecuali di Pemko Pekanbaru.

Pemko sendiri sudah menetapkan waktu atau jadwal kerja ASN selama ramadhan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penetapan jam kerja ASN.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pekanbaru Masriah menjelaskan, jam kerja ASN Pemko Pekanbaru selama Ramadhan mengacu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B.335/M.KT.02/2018. Perihal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri selama Ramadan.

"Jam kerja kita (pegawai Pemko Pekanbaru) selama Ramadhan akan mengikuti surat edaran yang telah diterbitkan Menpan-RB," ujar Masriah, Minggu (13/5/2018).

Masriah menjelaskan, sesuai dengan bunyi surat edaran Menpan-RB tersebut jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Jam ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Dimana waktu istirahat berlangsung pada pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30, dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30.

"Ini berlaku bagi instansi pemerintah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, dari Senin hingga Jumat," terang Masriah.

Sementara jam kerja untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja dari Senin hingga Sabtu, berbeda dengan jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Dimana pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00. Dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan di Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Berbeda-bedanya jam kerja pegawai selama Ramadan ini menurut Masriah sudah diatur sesuai dengan surat edaran Mepan-RB, dimana jam kerja ASN haruslah mencapai 32,50 jam perpekannya.

"Antara instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dengan enam hari kerja, memang berbeda jam kerjanya. Namun tidak menutup kemungkinan ada perubahan. Menpan-RB juga mengatakan ketentuan jam kerja selama Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. Harus menyesuaikan situasi dan kondisi setempat juga," pungkasnya. (yas,kmf)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat