Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Polisi Bekuk Pelaku Bom Molotov Toko Ponsel Pekanbaru, Bermotif Balas Dendam
Minggu, 01 April 2018 - 09:10:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru meringkus Andika Surya (35) pelaku bom molotov di toko ponsel. Tersangka mengaku sakit hati sama pemilik toko.

"Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti rekaman CCTV akhirnya pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl Melati Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengungkapkan hal itu kepada Ahad, (1/4/2018).

Penangkapan itu dilakukan, Jumat (30/3/2018). Dari penangkapan itu tim melakukan introgasi. Dalam keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya melemparkan botol diberi sumbu berisikan minyak tanah yang dilemparkan ke toko ponsel 777 Jl Durian pada Selasa (27/3/2018).

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif dendam kepada pemilik toko Hamono. Pelaku kini ditahan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Santo.

Pelemparan bom molotov itu dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) lalu. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka Andika melemparkan ke dalam toko.

Akibatnya sebagian samping toko terbakar dan pemiliknya Hamono sempat mengalami luka bakar di bagian punggungnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto menambahkan, bahwa tersangka mengaku selama ini tidak memiliki masalah apapun dengan keluarga Hamono.

"Pelaku dendam karena tidak ada merasa masalah apapun, tetapi diganggu terus oleh korban (Hamono) maupun keluarganya. Tersangka mengaku sepeda motornya selalu diludahi oleh keluarga korban. Itu keterangan pelaku," kata Bimo.

"Pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana kejahatan yang membahayakan untuk menusia dan barang," tutup Bimo. [dtc,jan]
 



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat