Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
Pertama di Indonesia! Korporasi Ini Dihukum karena Kejahatan Hutan

Hukrim - - Kamis, 29/03/2018 - 10:17:24 WIB

SULUHRIAU- PD Industri Penggergajian Kayu Ratu Cantik dihukum denda Rp 5 miliar di kasus kehutanan. Ini merupakan vonis pertama di Indonesia dalam kasus kejahatan korporasi.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa PT Ratu Cantik dengan denda Rp 5 miliar," kata ketua majelis PN Palembang, Bagus Irawan, Kamis (29/3/2018).

Duduk sebagai hakim anggota Abu Hanifah dengan anggota Kamijon. Vonis itu diucapkan pada Rabu (28/3) sore. PD Ratu Cantik terbukti mengambil kayu dari hutan negara.

"Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda korporasi dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," ujar majelis dengan bulat.

Putusan ini selain menggunakan UU Kehutanan, juga menggunakan Perma Nomor 13/2016. Selain itu, truk dan kayu di kasus itu dirampas untuk negara.

Di kasus itu, pemilik PD Ratu Cantik, Rapik dihukum 2,5 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved