Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Tio Pembunuh Nenek di Okura Pasrah Divonis 18 Tahun Penjara
Senin, 19 Maret 2018 - 20:13:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tio Winarko terbukti membunuh nenek kandungnya, Tiamah (70). Atas perbuatan tersebut ia divonis 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis menyatakan, pria berusia 20 tahun itu terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun penjara, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ujar Abdul Azis, Senin (19/3/2018) sore.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan Tio telah meresahkan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal meringankan, pria belum pernah dihukum.

Atas hukuman tersebut, Tio tidak melakukan upaya hukum selanjutnya. Dia menyatakan menerima hukuman yang diberikan kepadanya, begitu juga dengan jaksa. "Saya terima Pak Hakim," kata Tio.

Hukuman terhadap Tio lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin dan Neni Lubis. Sebelumnya, Tio dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Selain Tio, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap pacarnya, Fika dengan pidana penjara selama  1 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan. Fika terbukti melanggar Pasal 480 KUHPidana karena membantu Tio melakukan kejahatan.

Pembunuhan terhadap korban Tiamah dilakukan Tio pada 4 Oktober 2017 silam. Saat itu, korban yang sedang melaksanakan Salat Dhuha di rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dipukul dari arah belakang.

Setelah korban tak bernyawa, Tio menyeret perempuan renta itu dengan tikar ke kamarnya. Nenek itu dikubur di kamar dengan masih mengenakan mukena.

Yakin perbuatannya tak akan diketahui, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Fika, untuk dijual. Perhiaasn itu dijual Fika di Pasar Kodim dengan harga Rp7,8 juta.

Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru dan menggunakan narkoba. Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam.

Tiamah ditemukan terkubur di kamar rumahnya di Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu malam, 8 Oktober 2017.

Sementara, Tio dan Fika ditangkap di salah satu hotel di daerah Sungai Jodoh, Batam pada, Jumat siang, 13 Oktober 2017. Keduanya lalu digiring ke Pekanbaru. [slt,ckl]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat