Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Polemik Cadar di UIN, Kemenag: Diserahkan kepada Rektor
Selasa, 06 Maret 2018 - 09:37:51 WIB
Foto int/dtc

SULUHRIAU-  Kementerian Agama (Kemenag) menyebut kebijakan larangan bercadar terhadap mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kewenangan pihak kampus.

Pihak Kemenag pun menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"(Kebijakan larangan bercadar ) itu diserahkan kepada rektor, karena itu kan tidak tiba-tiba," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenag, Mastuki Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, hal itu merupakan aturan yang dibuat oleh pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta setelah melakukan banyak pertimbangan. Aturan larangan bercadar itu juga disebut Mastuki sudah disampaikan sejak awal mahasiswi masuk ke UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

"Sejak awal ini menurut rektor yang kami konfirmasi bahwa larangan itu ada di tata tertib untuk mahasiswa dan disampaikan sejak awal mereka masuk. Ini disampaikan guna mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

"Masing-masing perguruan tinggi kan punya aturan tersendiri yang itu pasti sudah disepakati bersama senat, dan dijadikan sebagai pedoman bersama. Ada aturan mahasiswa, ada kode etik dosen, ada aturan untuk pegawai dan seterusnya," sambung Mastuki.

Dia menyatakan setiap perguruan tinggi punya aturan masing-masing soal pakaian yang digunakan mahasiswanya. Mastuki pun berharap kebijakan larangan bercadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tidak dikaitkan dengan hal yang lebih luas karena hal tersebut sekedar aturan pihak kampus soal cara berpakaian mahasiswinya.

"Ini hanya penegakan aturan saja. Tidak dikaitkan dengan hal yang lebih luas ya soal cadar atau tidak, posisinya bukan melarang untuk bercadar atau tidak, tapi karena untuk di lingkungan kampus sudah ada aturan berkenaan dengan pakaian dan semua perguruan tinggi ada pasti aturan soal pakaian, jadwal akademik dan seterusnya," ucapnya.

Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pendataan dan pembinaan pada sejumlah mahasiswinya yang mengenakan cadar. Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi kepada Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga tersebut tanggal 20 Februari 2018.

Yudian juga menjelaskan bahwa pembinaan saat ini akan dilakukan oleh tim khusus. Kebijakan mendata mahasiswi bercadar di kampus dilakukan karena belakangan ini marak berkembang ideologi radikal yang tidak sesuai dengan esensi Islam dan budaya keislaman di Indonesia.

"Timnya sekitar 5 (dosen) dari fakultas, nanti anak dikonseling. Kalau sampai 7 kali masih pada pendiriannya, kita minta mereka mengundurkan diri (dari kampus)," kata Yudian kepada wartawan di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/3) lalu.

Selain untuk meluruskan paham atau ideologi radikal yang diduga berkembang di kalangan mahasiswi bercadar, kebijakan pendataan ini diambil kampus untuk mempermudah administrasi kampus. Termasuk administrasi saat kampus menyelenggarakan ujian.

Semntara, salah satu mahasiswa yang bercadar, Umi Kalsum, mengaku keberatan jika penggunaan cadar dilarang di kampusnya. Namun dia mengaku bisa memahami jika pihak kampus sebatas mendata mahasiswi bercadar dirinya tidak mempersoalkan.

"Kalau ada mahasiswi bercadar yang dikeluarkan (dari kampus) ya saya keberatan. Kita punya hak untuk pakai cadar," kata Umi, mahasiswi Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat