Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Pekanbaru
Kamis, 22 Februari 2018 - 20:34:19 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri bersama Polda Riau menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian berinisial SY (49).

Pria tersebut menyebarkan kebencian melalui media sosial (medsos) di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah di Pekanbaru pada Rabu (21/2/2018). Kasus ini diserahkan Mabes Polri ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, individu, kelompok terkait SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) melalui media sosial, baik Facebook dan instagram," ujar Guntur, Kamis (22/2/2018).

Menurut Guntur, gerak-gerik tersangka sudah lama dipantau kepolisian. Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 20 Juli 2017 silam. Dalam postingamya, tersangka menghujat dan menjelek-jelekkan salah satu etnis.

Dengan postingan itu, dia berharap dibaca orang lain hingga orang pun benci terhadap etnis tersebut. "Di situ (postingan) ada etnis, pelecehan salah satu institusi dan ujaran yang berpengaruh pada suatu agama," kata Guntur.

Modus operandi pendistribusian dan transmisikan ujaran kebencian itu diakui tersangka sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan  pemerintah atas suatu agama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima unit handphone serta unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.

"Tersangka kita terima dari Mabes tadi malam. Dia kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjar

Sumber: Cakaplah.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat