Cagubri LE Tanya ke Bawaslu Soal Pelantikan Pejabat Dilakukan Cagubri
Rabu, 21 Februari 2018 - 16:21:46 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Riau menerima surat tim hukum pasangan calon gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau No urut 2, Luman Edy-Hardianto yang mempertanyakan dasar hukum pelantikan pejabat yang dilakukan calon Gubri.
Sagubri dimaksudkan Lukman Edy yakni Firdaus dan Syamsuar yang melantik pejabat sebelum ditetapkan KPU sebagai calon Gubernur Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, surat tersebut disebutkan bahwa Bupati Siak dan Walikota Pekanbaru melantik pejabat di lingkungan Pemkab Siak dan Pemko Pekanbaru, beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah 12 Februari 2018.
Hal tersebut bertentangan peraturan yang menyebutkan calon kepala daerah yang menjadi petahana dilarang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Saat ini, Bawaslu masih membahas sekaligus menindaklanjuti surat dengan meneruskannya ke pihak terkiat untuk mendapatkan klarifikasi.
Sementara cagubri Syamsuar saat diklarifikasi menegaskan pelantikan dan mutasi sebanyak 181 pejabat pratama di lingkungan Pemkab Siak 9 Februari 2018 lalu, sudah berdasarkan izin Kemendagri.
Dipastikan Syamsuar pihaknya mengetahui aturan dan tidak mungkin melakukan pelantikan tanpa persetujuan. [slt]
Komentar Anda :