Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Mantan Kadis PUPR Pekabaru Zulkifli Harun Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2018 - 16:00:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun divonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Vonis dibacakan majlis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai Hakim Toni Irvan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/1/2018).

Selain Zul, tiga orang anak buahnya, Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus juga divonis masing-masing satu tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 11, Juncto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 11 UU Tipikor menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Satu tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan satu bulan," ujar Hakim Toni membacakan Vonis.

Para terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pungli sesuai dakwaan jaksa. Terdakwa melakukan pungutan uang dalam oenerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru.

Terhadap vonis tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebekum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. "Karena menyatakan pikir-pikir, maka sidang kita tutup," ujar Toni sebekum mengetuk palu menutup sidang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Zukifli Harun dituntut kurungan satu tahun 6 bulan, denda Rp 250 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus sama-sama dituntut hukuman satu tahun 6 bulan. Selain itu ketiganya juga dikenakan tuntutan hukuman denda Rp 100 Juta, subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.

Perkara ini diungkap oleh Polda Riau melalui tim Sapu Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli). Dalam proses pengungkapannya, tim Saber Pungli Polda Riau pada Bulan April lalu, tepatnya, Senin (10/42017) sore mengamankan enam orang dari Kantor Dinas PU Pekanbaru. Di antara keenamnya terdapat Kepala Dinas (Kadis) PUPR. Setelah melalui proses penyidikan ditetapkanlah empat orang tersangka dalam kasus ini. [han, trb]




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat