Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Terpindana Mutilasi Bengkalis Selamat dari Hukuman Mati
Selasa, 16 Januari 2018 - 20:23:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap terdakwa Heriyanto (28) alias Heri.

Terdakwa Heriyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso, warga Rupat Utara, Jumat (25/3/2017) lalu. Heriyanto sebelumnya dijatuhi hukuman mati PN Bengkalis.

Selain Heriyanto, PT Pekanbaru juga membatalkan vonis Andrian alias Gondrong (29) sebelumnya pidana penjara seumur hidup, menjadi kurungan selama 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Robi Harianto, SH, MH mengungkapkan putusan PT sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 15 Januari 2018 kemarin.

"Untuk Heriyanto dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup sedangkan banding Gondrong, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan Ali Akbar tidak mengajukan banding. Sikap kita 14 hari pikir-pikir," ungkap Robi, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya tiga terdakwa divonis berbeda oleh Rabu (22/11/2017) lalu.

Terdakwa Andrian alias Gondrong secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan atas putusan ini Gondrong menyatakan banding.

Sidang putusan majelis hakim kedua terhadap Ali Akbar alias Barok terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama terhadap korban Bayu Santoso. Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ali Akbar berperan memegang korban Bayu Santoso dan atas putusan ini, Ali Akbar alias Barok nyatakan terima.

Sidang putusan atau vonis majelis hakim terakhir adalah Hariyanto, terdakwa diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di rumah toko (Ruko)-nya sendiri.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian melakukan mutilasi terhadap korban sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Heriyanto dengan hukuman pidana mati. Karena dalam fakta persidangan masih ada waktu untuk terdakwa memikirkan kembali rencana melakukan pembunuhan itu.

Terdakwa menusuk korban dan kemudian panik lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

Putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara. [las,ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat