Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Pemerintah Sebut Persetujuan Pinjaman Daerah Maksimal 40 Hari
Kamis, 28 Desember 2017 - 22:04:15 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah menyatakan akan mempercepat proses persetujuan pinjaman daerah paling lambat 40 hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diharapkan, nota ini menjadi dasar kerja sama berbagai pihak mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah, serta sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna mempercepat pembangunan Infrastruktur di daerah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini, pinjaman daerah sudah lebih mudah karena aturannya sudah disederhanakan.

“Karena yang kasih pinjaman bukan dari birokrasi langsung, tapi dari pinjaman ini dibuat penyederhanaan aturannya dan lebih banyak ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," katanya saat memberikan sambutan penandatangan Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah di Jakarta Kamis (28/12).

Adapun, penyederhanaan proses persetujuan perizinan dari segi proseduralnya. Darmin bilang, sebelumnya, prosedur yang berlaku harus berurutan dari satu instansi ke instansi lain. Saat ini, prosedurnya simultan sehingga lebih cepat.

"Kalau dahulu ada sekuens, ada urutan ke instansi ini dulu, ke instansi sana dulu, sehingga waktunya lama," imbuhnya.

Untuk teknis pelaksanaan Percepatan Pinjaman Daerah yang melibatkan SMI, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 terkait Pemberian Jaminan Kepada SMI Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

Lebih lanjut Darmin menuturkan, apabila ada daerah yang tidak membayar pinjaman kepada SMI bisa dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

"Sehingga, tidak seperti di masa lalu, kemudian ada penumpukan tunggakan yang gak tau jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini bawa kebaikan bagi kita semua," ujar Darmin.

Sampai saat ini, nilai komitmen pinjaman daerah sebesar Rp2,74 triliun kepada 18 pemerintah daerah (pemda). Sementara, menurut Direktur Utama SMI Emma Sri Martini, komitmen pinjaman yang telah ditawarkan oleh perseroan mencapai Rp6,9 triliun kepada 26 pemda.

"Semua status pinjaman pemda adalah lancar," ucapnya pada kesempatan sama.

Untuk tingkat suku bunga pinjaman daerah yang dikeluarkan SMI kepada daerah seharga dengan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor kurang lebih 75 basis poin.

Sumber: CNNIndonesia.com | Editor: Khairul




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat