Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Miris! Dua Orang Perempuan Disekap 7 Hari dan Diperkosa Bergiliran
Jumat, 22 Desember 2017 - 11:25:55 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU,- Sugiono (33), warga Jember meringkuk di Polsek Bangsalsari. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dipenjara terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan. Korbannya, dua perempuan asal Blitar dan Mojokerto. Sugiono menyekap korban selama 7 hari dan memperkosa mereka secara bergiliran.

"Kami menerima laporan dari dua perempuan korban pemerkosaan pada hari Jumat (15/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Mendapat laporan, anggota reskrim dibantu anggota piket langsung melakukan penangkapan kepada Sugiono di rumahnya," kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Korban seorang pelajar SMA di Malang, yang tinggal di Kecamatan Gandusari, Blitar. Dan korban lainnya berinisial AR (34) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kedua korban ini memang sudah saling kenal.

Tulus menjelaskan, pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di Surabaya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Jember naik bus. "Tersangka mengajak korban pelajar ke rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi dan diberi rumah. Sedangkan AR juga diajak dengan dalih mengantar pelajar SMA," tambahnya.

Setelah tiba di rumah tersangka, kedua korban langsung disekap dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Jika kedua korban tidak mau atau menolak, tersangka memukul dan menendang korban. Bahkan tersangka tidak segan-segan membenturkan kepala korban ke tembok.

"Tersangka leluasa melakukan itu karena dia di rumah tinggal hanya dengan neneknya yang sudah lanjut usia," terang Tulus.

Menurut Tulus, tersangka melakukan bukan hanya hari itu saja. Tetapi terjadi selama 7 hari berturut-turut. "Kejadian itu berlanjut ke hari berikutnya, selama berturut-turut 7 hari untuk melayani hasrat nafsu tersangka. Jika tidak mau, tersangka berbuat kasar kepada dua perempuan itu," ucapnya.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersangka saat pria itu tertidur pulas. Kemudian kedua korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangsalsari. Terasangka pun berhasil ditangkap.

"Barang bukti yang kita amankan berupa barang milik tersangka dan kedua korban. Satu bantal warna putih motif kembang, satu alas kain warna hijau motif kembang, satu bantal kuning motif kembang, selimut warna merah motif kembang, satu sarung warna biru dan satu jarik coklat. Kesemuanya milik tersangka," kata Tulus.

"Selanjutnya kaus lengan merah kombinasi hitam, celana dalam warna merah, bra warna hitam dan satu singlet warna coklat yang kesemuanya milik korban pelajar. Selanjutnya satu kaus warna hitam, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu dres warna ungu, kesemuanya milik AR," tambahnya.

Kini tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena salah satu korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D. Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tulus.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat