Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Hukrim
Miris! Dua Orang Perempuan Disekap 7 Hari dan Diperkosa Bergiliran

Hukrim - - Jumat, 22/12/2017 - 11:25:55 WIB

SULUHRIAU,- Sugiono (33), warga Jember meringkuk di Polsek Bangsalsari. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dipenjara terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan. Korbannya, dua perempuan asal Blitar dan Mojokerto. Sugiono menyekap korban selama 7 hari dan memperkosa mereka secara bergiliran.

"Kami menerima laporan dari dua perempuan korban pemerkosaan pada hari Jumat (15/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Mendapat laporan, anggota reskrim dibantu anggota piket langsung melakukan penangkapan kepada Sugiono di rumahnya," kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Korban seorang pelajar SMA di Malang, yang tinggal di Kecamatan Gandusari, Blitar. Dan korban lainnya berinisial AR (34) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kedua korban ini memang sudah saling kenal.

Tulus menjelaskan, pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di Surabaya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Jember naik bus. "Tersangka mengajak korban pelajar ke rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi dan diberi rumah. Sedangkan AR juga diajak dengan dalih mengantar pelajar SMA," tambahnya.

Setelah tiba di rumah tersangka, kedua korban langsung disekap dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Jika kedua korban tidak mau atau menolak, tersangka memukul dan menendang korban. Bahkan tersangka tidak segan-segan membenturkan kepala korban ke tembok.

"Tersangka leluasa melakukan itu karena dia di rumah tinggal hanya dengan neneknya yang sudah lanjut usia," terang Tulus.

Menurut Tulus, tersangka melakukan bukan hanya hari itu saja. Tetapi terjadi selama 7 hari berturut-turut. "Kejadian itu berlanjut ke hari berikutnya, selama berturut-turut 7 hari untuk melayani hasrat nafsu tersangka. Jika tidak mau, tersangka berbuat kasar kepada dua perempuan itu," ucapnya.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersangka saat pria itu tertidur pulas. Kemudian kedua korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangsalsari. Terasangka pun berhasil ditangkap.

"Barang bukti yang kita amankan berupa barang milik tersangka dan kedua korban. Satu bantal warna putih motif kembang, satu alas kain warna hijau motif kembang, satu bantal kuning motif kembang, selimut warna merah motif kembang, satu sarung warna biru dan satu jarik coklat. Kesemuanya milik tersangka," kata Tulus.

"Selanjutnya kaus lengan merah kombinasi hitam, celana dalam warna merah, bra warna hitam dan satu singlet warna coklat yang kesemuanya milik korban pelajar. Selanjutnya satu kaus warna hitam, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu dres warna ungu, kesemuanya milik AR," tambahnya.

Kini tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena salah satu korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D. Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tulus.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved