Minggu, 05 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Jaksa Babel Tergopoh-gopoh Gendong Duit Segunung, Uang Apa Ya?

Hukrim - - Rabu, 20/12/2017 - 21:17:03 WIB

SULUHRIAU, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menerima uang pengembalian hasil korupsi sebesar Rp 1,7 miliar dari tersangka Suwidi.

Sebelumnya, Suwidi, yang merupakan mitra LPDB, telah mengembalikan Rp 300 juta pada saat penyidikan kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Kajati Babel Aditya Warman mengatakan, dalam penuntasan kasus tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelakunya. Pengembalian kerugian negara juga diutamakan. Total yang dikembalikan ke kas negara dalam kasus itu sebesar Rp 2 miliar.

"Pengembalian uang negara ini bisa dilakukan saat penyidikan, bisa saat penuntutan dan pada saat eksekusi juga bisa kita lakukan," kata Aditya, Rabu (20/12/2017).

"Untuk hari ini, diwakili keluarga tersangka mengembalikan Rp 1,7 miliar ke penuntut umum," tegasnya.

Kendati pihak tersangka telah beriktikad baik mengembalikan uang korupsi, hal itu tidak menyurutkan pihak jaksa untuk tetap terus melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak akan mempengaruhi proses hukum. Namun dengan adanya iktikad baik mengembalikan uang kerugian negara ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk yang bersangkutan," ujar Aditya.

Diketahui, Suwidi merupakan Direktur CV Billiton Makmur dan mendapat kucuran LPDB sebesar Rp 2 miliar pada 2013. Namun, karena kredit macet, Suwidi pun dinilai telah merugikan keuangan negara dan sempat ditahan.

Sumber: detik.com | Editor: Khairul





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved