Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sakit-sakitan, Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Minta Pindah dari LP Sukamiskin
Kamis, 07 Desember 2017 - 11:52:42 WIB

SULUHRIAU- Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus menjalani masa hukuman 6 tahun di LP Sukamiskin. Politikus Partai Golkar itu berencana minta kembali dipindahkan ke Riau.

"Klien saya sejak kemarin sore dieksekusi KPK menjalani masa hukuman di LP Sukamiskin di Jawa Barat. Sebelumnya Johar Firdaus berada di LP Bangkinang, Kampar, Riau," kata kuasa hukum Johar, Suhendro Kamis (7/12/2017).

Pihaknya akan segera mengajukan surat permohonan pindah kembali ke LP di Riau kepada KPK. Alasannya, Johar Firdaus terpidana korupsi suap APBD anggaran tahun 2014 itu usianya sudah tua.

"Selama menjalani masa hukuman di LP Bangkinang saja sudah bolak-balik cek kesehatan ke rumah sakit. Jadi kami berharap, pihak KPK bisa mempertimbangkan hal itu agar dipindahkan ke LP di Riau," kata Suhendro.

Suhendro menyebutkan, jika kliennya menjalani masa hukuman di Riau, dengan kondisi yang sering sakit-sakitan, pihak keluarganya lebih mudah untuk menjenguknya.

"Kalau di Riau kan, keluarganya mudah untuk menjenguknya. Jadi ini alasan kami yang akan mengajukan permohonan agar klien kami dipindahkan dari LP Sukamiskin ke Riau lagi," harap Suhendro yang juga Wakil Dekan I Universitas Lancang Kuning (Unilak) itu dikutip dari detik.com.

Sebagaimana diketahui, Johar terlibat kasus korupsi ini pada Februari 2017 lalu divonis 5 tahun 6 enam bulan. Atas vonis tersebut, jaksa KPK lakukan banding karena tuntutan pencabutan hak politiknya ditolak.

Di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, rupanya malah masa hukuman Johar dikorting satu tahun menjadi 4 tahun 6 bulan. Lagi-lagi KPK lakukan upaya hukum kasasi ke MA. Hasilnya, majelis kasasi menghukum Johar 6 tahun penjara sesuai tuntutan KPK dan mencabut hak politiknya.

Awalnya, ketika di vonis di PN, Johar menjalani masa hukuman di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. Beberapa bulan di sana, terjadi peristiwa seratusan napi kabur dari Rutan dan sempat terjadi kerusuhan. Joharpun minta dipindahkan ke LP Bangkinang, di Kabupaten Kampar. Kemarin, Rabu (6/12) KPK mengeksekusi Johar untuk dipindahkan ke LP Sukamiskin. [jan,dtc]





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat