Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Besok, KPK Eksekusi Suparman dan Johar Firdaus ke Sukamiskin
Selasa, 05 Desember 2017 - 21:00:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati Rokan Hulu Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Riau Johar Firdaus, telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Terpidana kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau tahun 2015 itu akan menjalani masa hukuman itu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Fibri Diansyah, dikonfirmasi terkait kabar itu belum mau memberi jawaban pasti. "Saya cek dulu ya," ujarnya,

Beda dengan kuasa hukum Suparman, Eva Nora. Ia menyatakan, eksekusi akan dilakukan, Rabu (6/12/2017). "Besok  dieksekusi," kata Eva dilansir cakaplah.

Eva menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali ditelepon Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait eksekusi itu. Dengan ketulusan hati dan taat hukum, Suparman memilih sendiri datang ke Lapas Sukamiskin menjalani hukuman MA tersebut.

Sehari sebelum dieksekusi, ternyata Suparman sudah berangkat ke Bandung. Rencananya, ia bersama Eva akan langsung ke Sukamiskin.  "Besok, saya dan Pak Suparman, langsung jumpa jaksa KPK di Sukamiskin," ujar Eva.

Selain Suparman, eksekusi juga akan dilakukan kepada Johar Firdaus. Belum diketahui, apakah Johar yang saat ini ditahan di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar, sudah berangkat ke Jakarta atau belum. "Belum dapat pemberitahuan," ujar kuasa hukum," Suhendro.

Sebelumnya, Suparman menghirup udara bebas selama enam bulan pasca vonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Johar divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan divonis 4,5 tahun.
 
Tidak terima, JPU mengajukan kasasi terhadap Suparman dan Johar ke MA. Pasalnya, hukuman itu tak sebanding dengan tuntutan, yakni Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan kasasi itu majelis hakim MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar akhirnya, menghukum dua politikus Golkar itu. Suparman dan Johar divonis 6 tahun penjara oleh MA, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 6 bulan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

JPU mendakwa Suparman dan Johar bersama Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari, menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Ahmad Kirjauhari terlebih dahulu diadili dan dihukum 4 tahun penjara. Sementara, Annas Maamun juga terlebih dahulu ditahan di Lapas Sukamiskin.




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat