Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Terkait Korupsi RTH, Kejati Riau Tahan Mantan Kadis Cipta Karya Dwi Agus
Rabu, 29 November 2017 - 19:36:20 WIB
Mantan Kadis Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Riau, Dwi Agus Sumarno saat akan dibawa ke tahanan, Rabu (29/11/2019)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Kadis
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan Riau, Dwi Agus Sumarno (DAS) ditahan Kejati
Rabu, (29/11/2017).

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Sialang Bungkuk
Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengatakan, pertimbangan
penahan itu antara lain karena tindak pidana yang dipersangkakan ancaman hukumannya
minimal lima tahun dan maksimal 20 penjara.

"Dia akan kita tahan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Sialang Bungkuk, sampai kita lakukan penuntutan,” kata Sugeng. 

Selain menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun ini, penyidik juga menahan seorang
tersangka lainnya, YZB selaku pihak swasta (Sub kontraktor) yang meminjam perusahaan dari tersangka K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari.

"Kondisi DAS dan YZB ini sehat dan layak ditahan. Jadinya, penyidik melakukan penahanan
terhadap dirinya," katanya.

Kasus dugaan korupsi melibatkan DAS yang saat ini menjabat sebagai Staff Ahli Gubernur Riau, terkait  pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.

Sebelumnya, pada Senin (20/11/2017) dalam kasus RTH ini, Kejati Riau juga telah menahan
Rinaldi Mugni, selaku konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri.

Rinaldi Mugni, merupakan satu dari 18 tersangka dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Ahmad Yani, yang lokasinya tepat didepan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman bekas Taman Hiburan Putri Kaca Mayang.

Hingga Rabu (29/11/2017), penyidik Pidsus Kejati Riau telah menahan 3 dari 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Dari penyidikan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru.

Pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya dieks
Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku
kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.

Lalu RTH dan Tugu Integritas di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani
Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp
8.021.689.000,00.

Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.

Sementara itu, tersangka Dwi Agus Sumarno enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Saat akan diantar ke Rutan menggunakan mobil Kejati, ia hanya melambaikan tangan. [san,jan]





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat