Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Diskop UKM Bengkalis Usulakn 309 Koperasi 'Mati Suri' Dibubarkan
Rabu, 29 November 2017 - 09:12:50 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Tahun 2017 ini, sebanyak 309 koperasi di daerah ini yang tidak aktif bakal diusulkan Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis untuk dibubarkan.

Rencana pembubaran tersebut tertuang dalam pengumuman Diskop UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKO-UKM/PK/IX/2017/369, yang langsung ditandatangani Kepala Diskop UKM, H Tuah Hasrun Saily.

309 koperasi yang tidak aktif yang diusulkan dibubarkan tersebut terdiri dari 164 di Kecamatan Mandau, 97 di Bengkalis, 10 di Siak Kecil dan 38 di Bukit Batu.

Pengusulan dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut kebijakan reformasi perkoperasian Kementerian Koperasi, UKM Republik Indonesia.

“Untuk penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, baik dari aspek kelembagaan, organisasi maupun kegiatan usahanya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,” jelas Tuah, dalam pengumuman tersebut, sebagaimana dikutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin, 27 November 2017.

Pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 46 huruf b itu, imbuhnya, dilakukan apabila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perkoperasian.

Dalam pengumuman yang juga ditembuskan kepada Deputi Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, UKM tersebut, Tuah menjelaskan mekanisme pembubarannya, yaitu;  

Pertama, pendataan koperasi tidak aktif yang akan diusulkan untuk dibubarkan dilakukan oleh Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan bersama petugas PPKL Kecamatan.

“Data Koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis, Kantor Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kantor UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan, dan Kantor Camat Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Mandau serta Kantor Kepala Desa dan Kelurahan,” jelasnya.

Kedua, rapat teknis rencana pembubaran koperasi tingkat Kecamatan dengan peserta panitia penyelesai pembubaran koperasi, Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi, PPKL Kecamatan, unsur Kecamatan, dan unsur Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Oktober hingga November 2017.

Ketiga, hasil pembahasan pada rapat teknis rencana pembubaran koperasi, Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi menyampaikan hasilnya kepada Bupati Bengkalis. Selanjutnya, Bupati Bengkalis akan menetapkan usulan rencana pembubaran koperasi melalui surat keputusan Bupati.

Keempat, surat keputusan Bupati Bengkalis tentang rencana usulan Pembubaran koperasi beserta dokumen persyaratan pendukung lainnya akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, UKM pada awal Desember 2017.

Kelima, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Koperasi UKM, melaui Deputi Bidang Kelembagaan akan meneliti proses usulan Pembubaran koperasi yang diajukan panitia penyelesai pembubaran koperasi Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya akan ditetapkan keputusan pengesahan pembubaran koperasi melalui surat Keputusan Menteri Koperasi, UKM tentang Pembubaran Koperasi,” terangnya.

Keenam, pengajuan keberatan tertulis hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama, Badann Hukum, tanggal, dan alamat sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi melalui dinas koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan kepada Menteri Koperasi, UKM cq Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan surat permohonan keberatan dari koperasi yang dibubarkan dan dilengkapi dengan laporan pelakanaan RAT 2 (dua) tahun terakhir.

“Pengajuan keberatan oleh koperasi yang dibubarkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan/diterima. Pengajuan keberatan tertulis dapat juga disampaikan pada kegiatan rapat teknis pembubaran koperasi tingkat Kecamatan. Terhadap keberatan pengurus membuat penyataan keberatan secara tertulis dengan melampirkan laporan pelaksanaan RAT 2 (dua) tahun terahir,” pungkas Tuah dalam pengumuman tertanggal 30 Oktober 2017 tersebut. [las]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat