Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Hukrim
Jasriadi Disebut Curi Identitas untuk Sebar Hate Speech, Pengacaranya Membantah
Rabu, 29 November 2017 - 07:57:09 WIB
Jasriadi bersama pengacara [Foto dikutip detik.com]

SULUHRIAU, Jakarta - Jasriadi tersangka hate speech (ujaran kebencian) juga disebut mencuri dari KTP, SIM, ijazah, paspor hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun Facebook palsu.

Pengacara tersangka bos Saracen asal Pekanbaru itu-Riau itu, Henry Kurniawan, membantah dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan kliennya untuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

Henry mengatakan kliennya hanya meretas akun pornografi penyebar virus dari Vietnam. Jasriadi meretas akun tersebut untuk menyerang balik penyebaran virus yang dilakukan akun pornografi tersebut.

"Itu kan dari Vietnam, akun porno penyebar virus, itu di-hack akhirnya balik lagi untuk menyerang, itu ada beberapa ribu," kata Henry di Gedung Dittipiditsiber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

"Ini kan Bareskrim bilang orang, padahal akun-akun Vietnam itu. Beberapa ratus ribu itu di-hack supaya tidak bikin virus di Indonesia," sambungnya.

Henry mengatakan Jasriadi akhirnya menggunakan data dari hasil retasan itu untuk membuat sejumlah akun Facebook lain. Tetapi, Hendri enggan berkomentar soal tujuan akun Facebook itu dibuat.

Hendri lalu mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, Jasriadi tidak terkait dengan pasal penyebaran ujaran kebencian. Namun, menurutnya, Jasriadi hanya melakukan dugaan tindak pidana illegal access.

"Kita tanyakan pasalnya kan Pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan illegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian. Nah sekarang pasal 46 illegal accsess bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," ucap Henry.

Untuk diketahui, Pasal 46 UU ITE yang dimaksud secara garis besar mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 30 UU ITE. Sementara, Pasal 30 berisi tentang illegal access yang terdiri dari 3 ayat dengan derajat pelanggaran yang berbeda.

Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, Jasriadi dikenakan pasal berlapis. Jasriadi dianggap melanggar Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 tentang gangguan informasi, dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.


Sumber: detik.com | Editor : Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat