Aceh Mau Hapus Bank Konvensional
Minggu, 26 November 2017 - 20:57:13 WIB
SULUHRIAU, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Setelah qanun disahkan, rencananya bank konvensional di Aceh akan beralih ke bank syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini mengaku belum menerima laporan tersebut secara resmi. Hanya saja pihaknya sudah mendengar kabar tersebut.
"Itu kan proses yang OJK belum bisa memberikan suatu. Kalau sudah masuk ke OJK dokumennya baru bisa berikan pendapat," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat penutupan Hari Ulang Tahun OJK ke-6 di SCBD, Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, tidak ada kesulitan dalam melakukan konversi dari bank konvensional ke bank syariah di Aceh, terlebih lagi sebagian besar masyarakat di sana adalah muslim.
"Saya kira enggak ada kesulitan meng-convert jadi syariah karena masyarakat sana sebagian besar muslim. Kita nanti akan melihat seperti apa aturan resminya," ujar Heru di kesempatan yang sama.
Heru mengatakan proses perubahan bank-bank konvensional di Aceh menjadi syariah tidak membutuhkan waktu yang lama. Terlebih lagi jika rencana tersebut diamini masyarakat.
"Nggak lama. Kan kita teliti nanti masyarakat seperti apa keinginannya," tutur Heru.
Hanya saja, hingga saat ini OJK belum menerima laporan resmi dari DPRA mengenai rencana perubahan tersebut. Perubahan bank konvensional menjadi syariah pun sangat dimungkinkan mengingat sebelumnya BPD Aceh sudah dikonversi menjadi syariah
"Mungkin, kan sudah banyak, BPD Aceh jadi syariah," kata Heru.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin seperti dilansir detikFinane mengatakan, selama ini juga bank konvensional sudah mulai menjalankan prinsip-prinsip sesuai qanun tersebut (qanun pokok-pokok syariat yang sudah berlaku), misalnya membuka unit usaha syariah di Aceh. "Rata-rata sudah buka," kata Mulyadi Nurdin Minggu (26/11/2017).
"Cuma terkait isu penutupan bank konvensional, itu belum masuk dalam draf qanun tersebut. Jadi masih berproses sesuai aspirasi masyarakat," jelas Mulyadi.
Menurut Mulyadi, Qanun LKS saat ini masih digodok oleh DPRA dan belum final. Pihak legislatif juga akan meminta masukan dari semua elemen termasuk praktisi perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam draf yang diajukan memang disebutkan bahwa lembaga keuangan termasuk bank, yang sudah ada di Aceh wajib membuka unit usaha syariah. Ini menyesuaikan dengan qanun sebelumnya tentang pokok-pokok syariat," ungkap Mulyadi.
Pemerintah Aceh menargetkan Qanun LKS sudah disahkan pada 2018 mendatang. Menurut Mulyadi, Pemprov Aceh akan terus berkomunikasi dengan DPRA terkait qanun tersebut. Setelah qanun disahkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu dan baru kemudian dilakukan penerapannya.
Lalu, apa sanksi bagi bank konvensional yang melanggar qanun?
"Kalau qanun pokok-pokok syariat tidak menjelaskan secara rinci (sanksi) karena di sana bersifat umum saja. Sedangkan draf qanun lembaga keuangan syariah nanti mungkin akan lebih rinci terkait lembaga keuangan," jelas Mulyadi.
Sumber: detikFinance | Editor: Jandri
Komentar Anda :