Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Terkait Kasus RTH,
Sekdaprov Riau Prihatin dengan Kasus Mantan Kadis PU DAS
Jumat, 10 November 2017 - 17:08:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi mengaku prihatin atas kasus hukum yang menimpa Staf Ahli yang juga mantan Kepala Dinas Cipta Karya Riau, DAS.

Meski tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun juga tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang juga telah menetapkan DAS beserta 17 orang lainnya yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.

"Sangat prihatin, siapa yang tak prihatin. Tapi kita inikan punya tanggung jawab masing-masing," kata Sekdaprov Riau Jumat (10/11/2017).

Keprihatinan tersebut menurut Sekdaprov, karena dengan telah ditetapkannya DAS sebagai tersangka pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Jalan Ahmad Yani menambah daftar panjang pejabat Pemprov Riau yang tersangkut hukum.

Karena itu menurut Sekda hal ini tentu saja menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau dalam menjalankan kegiatan anggaran.

Karena itu, Hijazi kembali mengingatkan pentingnya meresapi makna dari integritas. Setiap ASN juga harus memahami tugas dan fungsi masing-masing termasuk menjalankan sesuai dengan ketentuan.

"Kita itukan bekerja diberi akal dan sikap. Kalau sekiranya kita tak mampu mempertangungjawabkannya kenapa kita lakukan," ujar Hijazi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajati menetapkan 18 tersangka termasuk mantan Kadis PU Riau DAS dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru.

Dari 18 tersangka yang ditetapkan tersebut, 5 di antaranya merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut.

Dijelaskan Sugeng, sebamyak 5 tersangka pihak swasta yakni, K, selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, pengawas.

Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis, Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.

Proyek ini senilai Rp8 miliar, ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Dimana pihak penyidik Kejati Riau Sugeng, pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan.

Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [mdi,rtc]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat