UMP Provinsi Riau 2018 Ditetapkan Rp2.464.154,06
Rabu, 01 November 2017 - 12:10:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemrov Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2.464.154,06, dan diinstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menetapkan umk untuk tahun 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar menjelaskan, ditetapkannya UMP maka terjadi kenaikan upah sebesar 8,71 persen dari tahun sebelum atau naik dari rp2.266.722,37 tahun lalu.
Kenaikan tersebut berdasarkan PP dan edaran kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) terkait inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (ppdb).
Pertumbuhan 8,71 persen diperoleh dari besaran inflasi dan produk domestik bruto (pdrb) sementara untuk acuan kebutuhan hidup layak (khl) provinsi riau 2018 ditetapkan besarannya Rp2.384.835.
setelah penetapan tersebut, pemerintah kabupaten/kota diharapkan segera menetapkan umk untuk tahun 2018.
Rasidin berharap Apindo (asosiasi pengusaha indonesia) bersama serikat pekerja dapat menjalakan besaran UMP mulai Januari 2018. [slt]
Komentar Anda :