Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Ekbis
Registrasi Kartu Prabayar, Pedagang Seluler Resah
Senin, 16 Oktober 2017 - 08:14:12 WIB

SULUHRIAU- Pedagang seluler di Indonesia merasa khawatir dengan munculnya ketentuan baru registrasi ulang kartu SIM prabayar yang berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Dalam aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, satu NIK hanya boleh untuk registrasi 3 nomor saja. Pembatasan ini dinilai bisa mengancam industri bisnis seluler.


"Semua (pedagang seluler) resah, mereka kan menggantungkan hidup pada tren bisnis seluler ini yang sudah besar," jelas Ketua Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Qutni Tisyari dilansir VIVA.co.id, Senin, (16/10/2017).

Para pedagang seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam asosiasi itu khawatir, pembatasan registrasi untuk pedagang bisa mematikan bisnis seluler. Sebelum adanya aturan pembatasan itu, pedagang seluler bisa leluasa meregistrasikan kartu prabayar, namun sekarang hanya terbatas pada 3 nomor saja.

"Pedagang itu jualan kartu internet berharap registrasi bisa lebih dari 3 nomor, agar pasar tetap hidup," katanya.

Qutni mengatakan, selama ini mereka bolak balik menyuarakan aspirari mereka soal registrasi kartu prabayar kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dalam menyampaikan aspirasi, mereka memohon pertimbangan regulator agar pembatasan tak diberlakukan kepada para pedagang.

"Kami sering ngobrol dan kasih masukan dengan regulator. Kami sudah tiga kali datangi BRTI atau pemerintah, kami nego sampaikan pendapat kami mohon pembatasan itu dipertimbangkan ulang. Tapi nyatanya tidak melihat nasib pedagang," ujarnya.

KNCI berharap sebelum pembukaan registrasi ulang pada 31 Oktober, regulator bisa menampung aspirasi para pedagang seluler. Qutni menegaskan, prinsipnya, asosiasi pedagang seluler seluruh Indonesia mendukung langkah registrasi ulang, namun jangan sampai mematikan bisnis para pedagang seluler.

"Keberatan kami hanya pada pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor per operator. Selebihnya kami mendukung PM 12 dan 14 ini. Pembatasan itu seharusnya berlaku untuk konsumen saja, bukan untuk kami ini sebagai pedagang," ujar Qutni.

Selain meminta regulator meninjau ulang pembatasan registrasi prabayar bagi pedagang, KNCI juga sedang memperjuangkan bisa melayani registrasi ulang setelah registrasi mandiri atau registrasi satu NIK untuk 3 nomor.

Dalam aturan terbaru, pelanggan yang ingin meregistrasi ulang nomor keempat diharuskan untuk mengurusnya ke gerai operator, gerai diler atau petugas gerai yang ditunjuk operator.

"Kami sedang berjuang agar diposisikan sebagai petugas gerai itu, agar tidak perlu repot-repot ke gerai untuk registrasi nomor keempat, kelima dan seterusnya," katanya.

Qutni menuturkan, KNCI bakal menyesuaikan dan berkomitmen dengan ketentuan untuk menjadi petugas gerai, yakni melaporkan secara periodik tiga bulan sekali, nomor-nomor yang diregistrasi didata bagaimana peruntukannya.

Tenggat registrasi

Aturan validasi data pelanggan kartu prabayar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Dalam prosesnya, pelanggan diberikan waktu untuk registrasi pelanggan. Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

Selanjutnya, pelanggan diberikan waktu 15 hari lagi untuk registrasi. Selewat waktu itu pelanggan belum juga registrasi, maka nomor pelanggan dinonaktifkan. (vvc,jan)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat