Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Ekbis
Registrasi Kartu Prabayar, Pedagang Seluler Resah
Senin, 16 Oktober 2017 - 08:14:12 WIB

SULUHRIAU- Pedagang seluler di Indonesia merasa khawatir dengan munculnya ketentuan baru registrasi ulang kartu SIM prabayar yang berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Dalam aturan baru yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, satu NIK hanya boleh untuk registrasi 3 nomor saja. Pembatasan ini dinilai bisa mengancam industri bisnis seluler.


"Semua (pedagang seluler) resah, mereka kan menggantungkan hidup pada tren bisnis seluler ini yang sudah besar," jelas Ketua Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Qutni Tisyari dilansir VIVA.co.id, Senin, (16/10/2017).

Para pedagang seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam asosiasi itu khawatir, pembatasan registrasi untuk pedagang bisa mematikan bisnis seluler. Sebelum adanya aturan pembatasan itu, pedagang seluler bisa leluasa meregistrasikan kartu prabayar, namun sekarang hanya terbatas pada 3 nomor saja.

"Pedagang itu jualan kartu internet berharap registrasi bisa lebih dari 3 nomor, agar pasar tetap hidup," katanya.

Qutni mengatakan, selama ini mereka bolak balik menyuarakan aspirari mereka soal registrasi kartu prabayar kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dalam menyampaikan aspirasi, mereka memohon pertimbangan regulator agar pembatasan tak diberlakukan kepada para pedagang.

"Kami sering ngobrol dan kasih masukan dengan regulator. Kami sudah tiga kali datangi BRTI atau pemerintah, kami nego sampaikan pendapat kami mohon pembatasan itu dipertimbangkan ulang. Tapi nyatanya tidak melihat nasib pedagang," ujarnya.

KNCI berharap sebelum pembukaan registrasi ulang pada 31 Oktober, regulator bisa menampung aspirasi para pedagang seluler. Qutni menegaskan, prinsipnya, asosiasi pedagang seluler seluruh Indonesia mendukung langkah registrasi ulang, namun jangan sampai mematikan bisnis para pedagang seluler.

"Keberatan kami hanya pada pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor per operator. Selebihnya kami mendukung PM 12 dan 14 ini. Pembatasan itu seharusnya berlaku untuk konsumen saja, bukan untuk kami ini sebagai pedagang," ujar Qutni.

Selain meminta regulator meninjau ulang pembatasan registrasi prabayar bagi pedagang, KNCI juga sedang memperjuangkan bisa melayani registrasi ulang setelah registrasi mandiri atau registrasi satu NIK untuk 3 nomor.

Dalam aturan terbaru, pelanggan yang ingin meregistrasi ulang nomor keempat diharuskan untuk mengurusnya ke gerai operator, gerai diler atau petugas gerai yang ditunjuk operator.

"Kami sedang berjuang agar diposisikan sebagai petugas gerai itu, agar tidak perlu repot-repot ke gerai untuk registrasi nomor keempat, kelima dan seterusnya," katanya.

Qutni menuturkan, KNCI bakal menyesuaikan dan berkomitmen dengan ketentuan untuk menjadi petugas gerai, yakni melaporkan secara periodik tiga bulan sekali, nomor-nomor yang diregistrasi didata bagaimana peruntukannya.

Tenggat registrasi

Aturan validasi data pelanggan kartu prabayar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 14 Tahun 2017 ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017.

Regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang lama. Batas akhir registrasi pelanggan lama sampai 28 Februari 2018.

Dalam prosesnya, pelanggan diberikan waktu untuk registrasi pelanggan. Tenggat waktu menunggu pelanggan melakukan registrasi hingga 2,5 bulan setelah batas akhir registrasi.

Setelah batas akhir, dalam waktu sebulan kemudian pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan.

Lalu, ditambah waktu tenggang sebulan lagi, pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, pesan masuk dan internet dimatikan.

Selanjutnya, pelanggan diberikan waktu 15 hari lagi untuk registrasi. Selewat waktu itu pelanggan belum juga registrasi, maka nomor pelanggan dinonaktifkan. (vvc,jan)




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat