Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Debt Collector Masuk Bui Gara-gara Tarik Kendaraan Kredit Konsumen di Tengah Jalan
Senin, 09 Oktober 2017 - 09:46:35 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Peringatan buat para penagih utang agar tidak semena-mena mengambil kendaraan yang pembayarannya macet di jalanan.

Andik Purwantoro (43) dan Harijanto (45) harus tinggal di sel tahanan Polsek Wonocolo Surabaya.
Warga asal Perum Batu Safir Hijau Perum Kota Baru Driyorejo, Gresik dan Jl Wonorejo 2 Tegalsari Surabaya ini dibekuk lantaran mengambil paksa mobil milik Maria Magdalena (38), warga Jl Taman Delta Candi Sidoarjo.

Keduanya yang merupakan debt colector menarik paksa mobil korban Avanza warna putih W 423 RD saat melintas di Jl Sidosermo Indah Surabaya. Saat itu Andik dan tujuh temannya membuntuti korban dari Porong, Sidoarjo. mereka membuntuti lantaran korban ini menunggak bayar cicilan selama dua bulan.

Setibanya di Jl Sidosermo Indah, korban diminta berhenti. Saat itu juga, korban ini di paksa suruh turun dari mobilnya lantaran akan ditarik leasing. Namun korban menolak lantaran merasa sudah tidak ada tunggakan.

Namun Andik dkk memaksa korban turun. Korban akhirnya takut karena ada tujuh orang pelaku, dan lima lainnya DPO.

Saat itu korban sempat ditarik oleh pelaku, dan membawa kabur mobil tersebut ke Mojokerto. Namun korban yang langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Wonocolo ini langsung menuju Mojokerto dan menangkap pelaku.

"Pelaku ini tidak memiliki kuasa penuh untuk menarik mobil tunggakan, selain itu juga tidak ada bukti kerja sama dengan pihak leasing," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Minggu (8/10/2017).

Pelaku Andik mengaku, dirinya dan teman-temanya membuntuti mobil korban dari Sidoarko. Dirinya mendapat permintaan dari salah satu leasing supaya mengambil mobil yang dibawa korban lantaran menunggak bayar cicilan. "Saya sempat menarik korban keluar untuk menarik mobilnya, dan kami sita," aku Andik.

Setelah itu, Andik mengaku langsung menyerahkan ke temannya di Mojokerto dan dilanjutkan ke tempat korban kredit mobil. "Belum sampai di sana (Mojokerto), saya dan temannya ini keburu ditangkap polisi," terang Andik.

Aats perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribunnews.com



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat