Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Polres Siak Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Moge
Rabu, 04 Oktober 2017 - 09:22:00 WIB

SULUHRIAU, Siak- Kasus penyelundupan motor gede (moge) yang yang ditangani Polres Siak, Riau, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka selaku pemalsu dokumen.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu Rabu (4/10/2017). Barliansyah menjelaskan, dari 12 moge yang diamankan, pihaknya membagi dalam kedua kelompok kasus yang berbeda.

"Dalam kasus ini kita menetapkan satu orang inisial J sebagai tersangka. Peran J selain membawa moge dari Batam ke Siak, dia adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen," kata Barliansyah.

Barliansyah merincikan soal perbedaan kedua kelompok moge dengan barang bukti 12 unit. Kelompok pertama, berjumlah 4 moge. Dalam kasus 4 unit moge ini dibawa oleh 4 orang saksi dari Batam.

"Jadi 4 orang ini tugasnya hanya disuruh membawa moge dengan kapal dari Batam menuju pelabuhan Buton, di Siak. Mereka menerima upah Rp 500 ribu per orang. Ini juga suratnya palsu," kata Barliansyah.

Untuk kelompok kedua dengan jumlah 8 unit moge, juga memiliki dokumen yang bermasalah. Dari jumlah 8 moge itu, dibagi lagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ada 3 unit moge dengan surat STNK dan BPKB palsu.

"Nah di sinilah peran J yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Kita baru menetapkan J sebagai tersangka. Dia juga berperan yang membawa moge tersebut dari Batam," terang Barliansyah.

Untuk dua unit moge lainnya, lanjut Barliansyah, memiliki dokumen yang dikeluarkan dari Polda Kepri. Persoalannya, aturan yang berlaku kendaraan dengan dokumen Polda Kepri yang ada di Batam tidak dibenarkan untuk dibawa keluar.

"Dua unit memang ada faktor pembeliannya. Tetapi ada aturan kendaraan dari Batam tidak boleh keluar," kata Barliansyah.

Sedangkan sisanya, tiga unit Moge lagi, lanjutnya, diketahui juga memiliki STNK dan BPKB palsu. Ketiga pemilik Moge tersebut, dalam pemeriksaan mengaku bahwa dokumen palsu tersebut mereka urus lewat jaringan di sosial media Facebook.

"Pemiliknya menyebutkan mereka mengurus dokumen lewat kenalan seseorang di FB. Untuk sekarang pemilik masih saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Karena mereka mengetahui bahwa dokumen itu palsu," kata Barliansyah dikutip dari detik.com.

Moge ini diamankan Polres Siak pada 24 Juli 2017 lalu. Dari 12 unit itu, terdiri dari merek Harley Davidson dan satu unit Ducati. Semuanya diangkut dalam kapal dari Batam. Ada 8 kendaran beralasan akan melakukan perjalanan ke Aceh. Ada 4 kendaraan lagi akan dipakai pemiliknya. [jan,dtc]




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat