Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Ekbis
Organda Usul Pemerintah Atur Batas Pemakaian Mobil
Kamis, 14 September 2017 - 08:20:21 WIB

SULUHRIAU- Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan pembatasan pemakaian mobil dengan menyesuaikan tempat dan waktu.

Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan pembangunan infrastruktur yang tengah dilakukan saat ini. Dengan kata lain, jumlah mobil atau motor disarankan sejalan dengan pembangunan infrastruktur.

"Jadi maksudnya, pemakaiannya sudah sesuai belum sama tempatnya, tujuannya itu apakah sebanding dengan pembangunan infrastruktur yang sekian persen," ucap Adrian, Rabu (13/9/2017).

Ardianto menilai pemerintah harus mampu membatasi penjualan mobil untuk kelangsungan lalu lintas dan transportasi di Indonesia. Terlebih, berbagai produsen saat ini seakan berlomba menawarkan mobil dengan harga murah.

"Tetap perlu ada koridor-koridor rekayasa lain yang bisa mendukung itu," ucapnya.

Menurut Ardianto, pemerintah dapat meniru Singapura dalam kebijakan pembatasan mobil. Negara itu menurut dia, mengharuskan warganya  memiliki sertifikat seharga mobil sebelum membeli mobil itu sendiri.

Selain itu, pemerintah Singapura juga tegas kepada warganya terkait tujuan pembelian mobil. Dengan begitu, ada beberapa mobil yang hanya bisa digunakan pada akhir pekan dan sehari-hari.

"Kalau ambil contoh itu kan, berarti setiap negara punya rekayasa yang membuat supaya kebebasan memiliki mobil tetap ada tapi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu angkutan umum," papar dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, agar kepentingan angkutan umum tetap terjaga maka kapasitas dan kualitas dari angkutan umum itu sendiri perlu ditingkatkan. Misalnya, pemerintah menambah jalur Bus TransJakarta menjadi dua dari saat ini satu jalur.

"Fokus kami bagaimana angkutan umum ini nyaman dan lebih cepat. Bus TransJakarta bisa lebih cepat daripada mobil yang cepat," sambungnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menyatakan, kualitas angkutan umum di Indonesia memang masih belum dikatakan baik karena belum adanya kebijakan angkutan umum di Jabodetabek.

Kebijakan itu sendiri belum terbit karena Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Seperti diketahui, Rancangan UU Sistranas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Ini tengah disusun naskah akademiknya agar memuat revitalisasi angkutan umum, khusus transportasi jalan sekaligus arah pengembangan dan penataan angkutan umum perkotaan," papar Carmelia.

Sumber: CNNIndonesia.com




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat