Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Berkas Zulkifli P21,
3 Oknum Honorer Kasus Pungli Dinas PUPR Pekanbaru Ditahan di Sialang Bungkuk
Selasa, 08 Agustus 2017 - 19:29:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tiga tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru ditahan di Lapas Sialang Bungkuk.

Perkara ini sudah dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tiga tersangka lalu ditahan di Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Hari ini, kita menerima pelimpahan tahap II terkait kasus Pungli di Dinas PUPR  Pekanbaru dari penyidik," ujar Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut yakni, Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri. Bersama mereka disertakan barang bukti uang Pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) sebesar Rp10,4 juta, satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Dalam kasus ini Polda juga menetapkan Zulkifli Harun selaku Kepala Dinas PUPR sebagai tersangka. "Tapi berkas ZH belum tahap dua," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, berkas Zulkifli juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Namun, penyidik belum melakukan tahap II. "Kita sudah koordinasi dengan penyidik agar secepatnya melakukan tahap II. Supaya empat tersangka bersamaan diserahkan ke pengadilan," ucap Sugeng.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana  minimal 4 tahun penjara.

Ketiganya diringkus Tim Saber Pungli Riau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Riau di ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. [jan]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat