Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Tok!, PN Pekanbaru Tolak Gugatan Walhi Terkait SP3 Perusahaan Terduga Karhutla
Senin, 07 Agustus 2017 - 19:24:01 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak praperadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga perusahaan yang diduga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Walhi mengguat Polda Riau sebelumnya atas keluarnya SP3 perusahaan yang mereka duga terlibat karhutla.

Dan dalam sidang di PN Pekanbaru, Senin (7/8/2013), hakim menilai penghentian itu sudah sesuai prosedur. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Fatimah, "Menolak gugatan pemohon. Menyatakan, SP3 yang dikeluarkan termohon sudah sesuai prosedur," ujar Fatimah.

Fatimah dalam amar putusannya menyatakan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap Praperadilan SP3 yang diterbitkan oleh Polda Riau, terhadap PT Riau Jaya Utama (RJU), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (PSPI) dan PT  Rimba Lazuardi (RL) sesuai aturan Pasal 109 KUHAP.

Namun, putusan itu disambut kecewa aktivis lingkungan yang selalu hadir selama proses persidangan praperadilan. Mereka tak menyangka gugatan yang ketiga kali atas SP3 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan itu kembali ditolak PN Pekanbaru.

Manager Advokasi dan Kebijakan Walhi, Even Sembiring, mengatakan, hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Ia menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim tersebut.

"Hakim bilang sudah sesuai KUHAP. Hakim hanya mengikuti alur Polda Riau. Hakim sebut sudah sesuai prosedur tapi tidak bisa menunjukkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kesal Even.

Selain itu, kata Even, hakim juga tidak memeriksa keterangan alat bukti yang ada di Polda Riau. Di antaranya, keterangan yang menyebutkan adanya kebakaran hutan dan lahan dan pencemaran di PT RJU.

Padahal ada keterangan pihak PT PSPI menyebutkan akan bertanggung jawab tentang kebakaran hutan yang terjadi di lahannya. Artinya, tidak perlu lagi dibuktikan kesalahannya.

Meski permohonannya ditolak, Walhi Riau akan terus berkomitmen membela masyarakat Riau yang selama ini telah menjadi korban asap. "Kita akan laporkan kembali ke Makhamah Agung, ini masalah pelanggaran terhadap proses praperadilan," tegas Even.

Sebelumnya, Walhi dalam pernohonannya meminta kepada hakim untuk menyatakan SP3 Polda Riau terhadap tiga perusahaan yang diduga membakar lahan, yakni PT Riau Jaya Utama, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia dan PT Rimba Lazuardi tidak sah.

Walhi juga meminta agar hakim memerintahkan permohon praperadilan (Polda Riau) agar membuka kembali penyidikan perkara tersebut.

Kuasa hukum WALHI, Aditia Bagus mengatakan, penghentian penyidikan yang didasari tidak cukup alat bukti dalam penerbitan SP3 tersebut merupakan bentuk pengabaian fakta hukum yang dilakukan Polda Riau.  [slt,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat